Loading...
MDD VerticaFare Tracking ID Dynamic Fare Tracking ID Histogram Fare Tracking ID Fares Strip Fare Tracking ID Boxever Tracking ID Boxever ML Tracking ID Homepage Fares Tracking ID Boxever Offers Tracking ID Header Checkin ID Manage Booking Checkin ID BPG Desktop ID BPG Mobile ID Complement Journey Link IID Search Results - Manage Booking IID New Destinationprice Discover cta IID Content Strip Manual Fares IID Content Strip Dynamic Fares IID
ALL60431240 ALL54330180 ALL62332760 ALL21786150 (DefaultValue) ALL75955700 (DefaultValue) ALL65919200 (DefaultValue) ALL50312570 (DefaultValue) ALL54261150 (Default Value) ALL29548590 (Default Value)
join now teaser image Buka hadiah eksklusif
  • Dapat Avios setiap reservasi
  • Nikmati hadiah dan upgrade
  • Bayar Tunai + Avios & berhemat
Buka hadiah eksklusif
join now teaser image Bergabunglah dengan Privilege Club
  • Dapat Avios setiap reservasi
  • Nikmati hadiah dan upgrade
  • Bayar Tunai + Avios & berhemat

Ketentuan Pengangkutan kami menjelaskan syarat dan tanggung jawab yang berlaku saat Anda bepergian dengan Qatar Airways dan merupakan bagian dari perjanjian antara Anda dan Qatar Airways. Kami menyarankan Anda untuk membaca ketentuan ini sebelum bepergian agar Anda memahami aturan yang berlaku selama perjalanan serta hal-hal yang dapat Anda harapkan saat terbang bersama kami.

Pasal 1 - DefinisiPasal 1 - Definisi

Dalam ketentuan ini, kecuali jika dinyatakan lain dalam konteksnya, atau kecuali jika dinyatakan lain secara tegas, pernyataan berikut memiliki arti masing-masing yang diberikan kepadanya sebagai berikut:

Istilah Definisi
Kami, Milik Kami, Kami Sendiri, dan Kita berarti Qatar Airways Grup Q.C.S.C.
Anda, Milik Anda, dan Anda Sendiri berarti setiap orang, kecuali anggota kru, yang dibawa atau akan dibawa dalam pesawat sesuai dengan Tiket. (Lihat juga definisi “Penumpang”).
Tempat Pemberhentian yang Disepakati berarti tempat-tempat itu, kecuali tempat keberangkatan dan tempat tujuan, yang ditetapkan dalam Tiket atau ditunjukkan dalam jadwal kami sebagai tempat pemberhentian terjadwal pada rute Anda.
Kode Pengenal Maskapai berarti dua atau tiga karakter atau huruf yang mengidentifikasi maskapai penerbangan tertentu.
Agen Resmi berarti agen penjualan Penumpang yang telah kami tunjuk untuk mewakili kami dalam penjualan transportasi Penumpang udara pada layanan kami dan, jika diizinkan, pada layanan dari maskapai lain.
Bagasi berarti properti pribadi Anda yang menyertai Anda dalam perjalanan Anda. Kecuali ditentukan lain oleh kami, Bagasi terdiri dari Bagasi Terdaftar dan Tidak Terdaftar.
Tanda Terima Bagasi berarti bagian dari Tiket yang terkait dengan pengangkutan Bagasi Terdaftar Anda.
Tanda Pengenal Bagasi berarti dokumen yang dikeluarkan semata-mata untuk mengidentifikasi setiap bagian dari Bagasi Terdaftar.
Maskapai berarti maskapai penerbangan selain kami sendiri yang Kode Pengenal Maskapai-nya muncul pada Tiket Anda atau pada tiket terusan.
Peraturan Maskapai berarti peraturan, selain dari Ketentuan ini, yang diterbitkan oleh kami dan berlaku pada tanggal penerbitan Tiket, yang mengatur pengangkutan Anda dan/atau Bagasi Anda dan harus mencakup semua tarif yang berlaku.
Tenggat Check-in berarti batas waktu yang ditentukan oleh kami yang Anda harus telah menyelesaikan semua formalitas check-in dan menerima boarding pass Anda.
Bagasi Terdaftar berarti Bagasi yang kami kelola dan kami telah keluarkan tanda pengenal bagasinya.
Tiket Terusan berarti Tiket yang dikeluarkan untuk Anda bersama dengan Tiket lain, yang bersama-sama merupakan satu kontrak pengangkutan.
Ketentuan atau Ketentuan Pengangkutan berarti ketentuan pengangkutan untuk penumpang dan bagasi ini yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Ketentuan Kontrak berarti pernyataan-pernyataan yang terkandung di dalam atau dikirimkan dengan tiket atau Rencana Perjalanan/Tanda Terima Anda, yang diidentifikasi seperti itu dan yang menggabungkan dengan merujuk ketentuan Pengangkutan dan pemberitahuan ini.
Konvensi (mana pun yang berlaku dari yang berikut ini dan “Konvensi” ketika merujuk pada semuanya secara kolektif)

Konvensi tentang Penyatuan Aturan-Aturan Tertentu yang Berkaitan dengan Angkutan Udara Internasional, yang ditandatangani di Warsawa pada tanggal 12 Oktober 1929 (selanjutnya disebut sebagai “Konvensi Warsawa”).

Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag pada 28 September 1955.

Konvensi Warsawa sebagaimana diubah dengan Protokol Tambahan No.1 Montreal (1975).

Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan No. 2 Montreal (1975).

Konvensi Warsawa sebagaimana diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan No. 4 Montreal (1975).

Konvensi Tambahan Guadalajara (1961).

Konvensi tentang Penyatuan Aturan Tertentu untuk Pengangkutan Udara Internasional, yang ditandatangani di Montreal pada tanggal 28 Mei 1999 (selanjutnya disebut sebagai “Konvensi Montreal”).

Kupon berarti kupon penerbangan kertas dan kupon elektronik, yang masing-masingnya memberi hak kepada penumpang yang disebutkan namanya untuk melakukan perjalanan pada penerbangan tertentu yang tertera.
Kerugian termasuk kematian, luka-luka atau cedera tubuh pada seorang penumpang, kehilangan, pencurian sebagian hilang atau kerusakan lainnya, atau kerusakan Bagasi yang timbul dari atau sehubungan dengan pengangkutan atau layanan lain yang terkait, yang dilakukan oleh kami.
Hari berarti hari kalender dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari di mana pemberitahuan dikirimkan tidak akan dihitung; dan dengan ketentuan lebih lanjut bahwa untuk tujuan menentukan durasi validitas tiket, hari di mana Tiket dikeluarkan atau penerbangan dimulai, tidak akan dihitung.
Penolakan boarding berarti penolakan untuk mengakomodasi penumpang dalam penerbangan meskipun mereka memiliki tiket yang valid, pemesanan yang dikonfirmasi pada penerbangan itu dan menunjukkan diri untuk check-in dalam batas waktu yang diperlukan dan sebagaimana yang ditentukan.
Kupon Elektronik berarti Kupon Penerbangan elektronik atau dokumen nilai lainnya yang disimpan dalam basis data kami.
Tiket Elektronik berarti rencana perjalanan/tanda terima yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, Kupon Elektronik dan, jika berlaku, dokumen naik pesawat.
Anggota Keluarga berarti hubungan langsung termasuk pasangan, anak-anak (termasuk anak adopsi), orang tua (termasuk orang tua tiri), saudara laki-laki (termasuk saudara tiri), saudara perempuan (termasuk saudara tiri), kakek nenek, cucu, mertua, ipar laki-laki, ipar perempuan, menantu laki-laki, menantu perempuan.
Kupon Penerbangan berarti bahwa bagian dari Tiket yang memuat notasi "baik untuk perjalanan" atau, dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik dan menunjukkan tempat-tempat tertentu di mana Anda berhak untuk dibawa.
Keadaan Kahar berarti keadaan yang tidak biasa dan tidak terduga di luar kendali Anda, konsekuensinya tidak dapat dihindari bahkan jika semua tindakan telah dilakukan.
Bayi artinya seseorang yang belum berusia dua tahun pada tanggal dimulainya perjalanan.
Tanda Terima Rencana Perjalanan berarti dokumen atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami untuk penumpang yang bepergian dengan Tiket Elektronik yang berisi nama Penumpang, informasi penerbangan, dan pemberitahuan.
Tarif Normal berarti tarif tertinggi yang disetujui untuk pengangkutan dalam kelas pengangkutan tertentu.
Penumpang berarti setiap orang, kecuali anggota kru, yang dibawa atau akan dibawa dalam pesawat sesuai dengan persetujuan kami.
Kupon Penumpang atau Tanda Terima Penumpang berarti bagian dari Tiket yang dikeluarkan oleh kami atau atas nama kami, yang ditandai dan yang pada akhirnya akan disimpan oleh Anda.
Pemberitahuan privasi berarti pemberitahuan privasi Qatar Airways, bersama dengan syarat dan ketentuan kami, kebijakan cookies dan dokumen lain yang dirujuk di dalamnya
SDR berarti hak penarikan khusus sebagaimana ditentukan oleh Dana Moneter Internasional.
Tarif Khusus berarti tarif yang lebih rendah dari tarif normal
Singgah berarti pemberhentian yang dijadwalkan dalam perjalanan Anda di titik antara tempat keberangkatan dan tempat tujuan
Tarif berarti tarif, biaya yang dipublikasikan dan atau Ketentuan Pengangkutan dari Maskapai yang diajukan, jika diperlukan, dengan otoritas yang sesuai
Tiket berarti dokumen yang berjudul “Tiket Penumpang dan Tanda Penerimaan Bagasi” yang dikeluarkan atau tiket Elektronik, dalam setiap kasus yang diterbitkan oleh kami atau atas nama kami dan termasuk Ketentuan Kontrak, pemberitahuan dan kupon yang terkandung di dalamnya.
Bagasi Tidak Terdaftar berarti bagasi Anda selain dari Bagasi Terdaftar.
Pasal 2 - PenerapanPasal 2 - Penerapan

1. Umum

1.1 Ketentuan ini adalah Ketentuan Pengangkutan yang disebutkan dalam tiket dan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat-ayat 2, 3, 4 dan 5 dari Pasal ini, Ketentuan ini hanya berlaku pada segmen penerbangan atau penerbangan tersebut di mana nama kami atau Kode Pengenal Maskapai (QR) ditunjukkan dalam kotak maskapai Tiket untuk penerbangan tersebut atau segmen penerbangan tersebut

1.2 Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku untuk pengangkutan dengan tarif gratis dan potongan tarif kecuali sejauh yang telah kami tetapkan sebaliknya dalam peraturan kami, atau dalam kontrak, pass atau Tiket yang relevan.

2. Pengangkutan Ke/Dari Kanada dan Amerika Serikat

2.1 Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan antara tempat di Kanada atau antara tempat di Kanada dan tempat di luarnya hanya jika sepanjang dimasukkan dalam tarif yang berlaku di Kanada.

2.2 Jika pengangkutan ke atau dari Amerika Serikat, Ketentuan ini tidak berlaku untuk pengangkutan udara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Penerbangan Federal AS 1958 tentang pengangkutan antarnegara, luar negeri, atau pengangkutan udara luar negeri atau pengangkutan surat dengan pesawat terbang. Pengangkutan udara semacam itu akan diatur oleh Tarif yang berlaku di Amerika Serikat. Ketentuan-ketentuan ini juga berlaku untuk pengangkutan dengan tarif gratis dan potongan tarif kecuali sejauh yang telah kami tetapkan sebaliknya dalam Peraturan kami, atau dalam kontrak, pass atau Tiket yang relevan.

3. Sewa

Jika pengangkutan dilakukan sesuai dengan perjanjian sewa, Ketentuan Pengangkutan ini berlaku hanya sejauh ketentuan dimasukkan dengan referensi atau sebaliknya ke dalam ketentuan perjanjian sewa atau Tiket. Jika Pengangkutan dilakukan sesuai dengan kontrak liburan paket wisata dengan pihak ketiga, Ketentuan Pengangkutan ini berlaku untuk pengangkutan Anda melalui udara, dengan pengecualian ketentuan yang berkaitan dengan pengembalian uang.

4. Hukum yang Utama

Ketentuan Pengangkutan ini berlaku kecuali jika tidak konsisten dengan peraturan Tarif kami atau undang-undang yang berlaku, peraturan pemerintah atau perintah di mana peristiwa seperti Tarif, undang-undang, peraturan pemerintah atau perintah akan berlaku. Jika ada ketentuan dalam Ketentuan Pengangkutan ini yang tidak sah menurut hukum yang berlaku, maka ketentuan lainnya tetap berlaku.

5. Code Shares

Pada beberapa layanan, kami memiliki perjanjian dengan maskapai lain yang dikenal sebagai “Code Shares”. Ini berarti bahwa bahkan jika Anda memiliki reservasi dengan kami dan memegang tiket yang mencantumkan nama atau Kode Pengenal Maskapai (QR) kami sebagai maskapai, maka maskapai lain dapat mengoperasikan pesawat. Ketentuan Pengangkutan ini juga berlaku untuk transportasi tersebut. Jika pengaturan seperti itu berlaku, kami akan memberi tahu Anda tentang operator yang mengoperasikan pesawat pada saat Anda melakukan reservasi.

6. Ketentuan Menang atas Regulasi

Kecuali sebagaimana ditentukan di sini, dalam hal terjadi ketidakkonsistenan antara Ketentuan ini dan Regulasi Qatar Airways lainnya, Ketentuan ini akan berlaku, kecuali jika Tarif yang berlaku di Amerika Serikat atau Kanada berlaku, dalam hal ini Tarif akan berlaku.

7. Keterlambatan Landasan

Keterlambatan landasan yang diperpanjang dapat terjadi di bandara AS karena alasan yang di luar kendali maskapai. Qatar Airways memiliki Rencana Darurat Keterlambatan Landasan untuk mematuhi peraturan Departemen Perhubungan (DOT) AS. Namun, jika keterlambatan landasan terjadi di bandara AS pada penerbangan codeshare yang dioperasikan oleh mitra codeshare Qatar Airways, maka dalam hal itu Rencana Darurat Keterlambatan Landasan dari maskapai penerbangan pelaksana akan berlaku.

Pasal 3 - TiketPasal 3 - Tiket

1. Tiket

1.1 Bukti Pertama Kontrak

Tiket adalah berharga dan Anda harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaganya dan memastikan bahwa Tiket tidak hilang atau dicuri. Tiket merupakan bukti yang pertama dilihat dari kontrak pengangkutan antara Maskapai dan Anda sebagai Penumpang yang disebutkan dalam Tiket dan Anda mungkin diminta untuk memperlihatkan identifikasi yang sesuai. Ketentuan Kontrak yang tercantum dalam Tiket adalah ringkasan dari beberapa Ketentuan Pengangkutan ini. Kami akan memberikan pengangkutan hanya kepada Penumpang yang memegang Tiket tersebut atau memegang sebagai bukti pembayaran atau pembayaran sebagian, dokumen Maskapai lainnya yang dikeluarkan oleh Maskapai lain atau agen resminya. Tiket adalah dan tetap menjadi milik perusahaan penerbit Tiket.

1.2 Persyaratan untuk Tiket

Anda tidak akan berhak untuk dibawa dalam penerbangan kecuali jika Anda menunjukkan Tiket yang sah dan diterbitkan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan kami dan berisi kupon untuk penerbangan tersebut dan semua kupon penerbangan lain yang tidak digunakan serta Kupon Penumpang. Selanjutnya, Anda tidak akan berhak untuk dibawa jika Tiket yang diperlihatkan sudah sobek atau jika telah diubah selain oleh kami, atau oleh agen resmi kami. Dalam hal tiket elektronik, Anda tidak berhak untuk dibawa dalam penerbangan kecuali Anda memberikan identifikasi positif dan Tiket Elektronik yang valid telah diterbitkan atas nama Anda.

1.3 Kehilangan Tiket, dll.

Dalam hal kehilangan atau kerusakan Tiket, atau bagian dari Tiket, atau tidak adanya Tiket yang berisi Kupon Penumpang dan semua kupon penerbangan yang tidak digunakan, berdasarkan permintaan Anda, kami akan mengganti Tiket tersebut atau bagian dari Tiket tersebut dengan menerbitkan Tiket baru dengan syarat terdapat bukti yang siap dipastikan pada saat Tiket yang valid untuk penerbangan yang dimaksud telah diterbitkan dengan benar dan Anda menandatangani perjanjian untuk mengganti biaya dan kerugian kami, yang perlu dan wajar dikeluarkan oleh kami atau Maskapai lain untuk penyalahgunaan Tiket. Kami tidak akan mengklaim penggantian dari Anda atas kerugian tersebut, yang disebabkan oleh kelalaian kami sendiri. Maskapai yang mengeluarkan Tiket dapat membebankan biaya administrasi yang wajar untuk layanan ini (yang dalam kasus kami tidak kurang dari AS$50,00 (atau setara dengan mata uang lokal).

1.4 Tiket Tidak Dapat Dipindahtangankan

Tiket tidak dapat dipindahtangankan kecuali sebagaimana diharuskan oleh hukum setempat yang berlaku, khususnya yang dari Masyarakat Eropa tentang paket liburan. Jika Tiket diperlihatkan oleh seseorang selain dari orang yang berhak untuk diangkut ke tujuan yang sesuai atau berhak atas pengembalian uang sehubungan dengan itu, kami tidak akan bertanggung jawab kepada orang tersebut sehingga kami berhak jika, dengan iktikad baik, kami menyediakan pengangkutan atau melakukan pengembalian uang kepada orang yang memperlihatkan Tiket.

1.5 Tiket yang Dijual dengan Tarif Diskon

Beberapa tiket dijual dengan harga diskon, yang mungkin sebagian atau seluruhnya tidak dapat dikembalikan. Anda harus memilih tarif yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda pun mungkin ingin memastikan bahwa Anda memiliki asuransi yang sesuai untuk melindungi kasus jika Anda harus membatalkan Tiket Anda. Banyak tarif khusus yang hanya berlaku pada tanggal dan untuk penerbangan yang ditunjukkan pada Tiket dan tidak dapat diubah sama sekali, atau dapat diubah hanya dengan pembayaran biaya tambahan.

2. Validitas

2.1 Periode Validitas

Periode validitas untuk Tiket yang dikeluarkan dengan tarif perjalanan sekali jalan. pulang—pergi atau pulang—pergi beda rute yang normal adalah satu tahun sejak tanggal dimulainya perjalanan, atau, jika Kupon Penerbangan pertama dibuka bertanggal, dan/atau tidak digunakan sejak tanggal penerbitan tiket tersebut.

Jika satu atau lebih bagian dari Tiket melibatkan perjalanan atau tarif khusus lainnya yang memiliki masa berlaku Tiket lebih pendek daripada yang ditunjukkan di atas, masa berlaku yang lebih pendek tersebut hanya berlaku sehubungan dengan perjalanan tersebut atau transportasi Tarif Khusus.

2.2 Perpanjangan Validitas

Jika Anda terhalang bepergian dalam periode validitas Tiket karena kami:

1. Membatalkan penerbangan yang sudah Anda miliki reservasinya; atau
2. Mengabaikan perhentian yang dijadwalkan, sebagai tempat keberangkatan Anda, tempat tujuan atau Persinggahan Anda, atau
3. Gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai jadwal; atau
4. Menyebabkan Anda ketinggalan penerbangan terusan; atau
5. Mengganti kelas layanan yang berbeda; atau
6. Tidak dapat menyediakan ruang yang sebelumnya telah dikonfirmasi.

Validitas Tiket Anda akan diperpanjang hingga penerbangan pertama kami di mana ruang tersedia di kelas layanan yang tarifnya telah dibayarkan.

2.3 Ketidakmampuan Menyediakan Ruang

Ketika Penumpang yang memegang Tiket terhalang bepergian dalam periode validitas Tiket karena, pada saat Penumpang meminta reservasi, kami tidak dapat memberikan ruang pada penerbangan, validitas Tiket penumpang tersebut akan diperpanjang sesuai dengan peraturan kami.

2.4 Penumpang yang Sakit

Ketika seorang Penumpang, setelah memulai perjalanannya, terhalang dari bepergian dalam periode atau berlakunya Tiket dengan alasan sakit, kami dapat memperpanjang (dengan syarat perpanjangan tersebut tidak dikecualikan oleh peraturan kami yang berlaku untuk tarif yang dibayar oleh Penumpang) periode masa berlaku Tiket Penumpang itu sampai tanggal ketika Penumpang telah sehat untuk bepergian sesuai dengan keterangan medis, atau sampai penerbangan pertama kami setelah tanggal tersebut dari titik di mana perjalanan dilanjutkan pada tempat yang tersedia di kelas layanan yang sesuai dengan tarif yang telah dibayar. Ketika Kupon Penerbangan yang tersisa di Tiket melibatkan satu atau lebih pemberhentian, validitas Tiket tersebut. sesuai dengan peraturan kami, dapat diperpanjang tidak lebih dari tiga bulan dari tanggal yang ditunjukkan pada sertifikat tersebut. Dalam keadaan seperti itu, kami dapat memperpanjang masa berlaku yang sama atas tiket anggota keluarga terdekat Penumpang yang menemani seorang penumpang yang tidak mampu.

2.5 Kematian Penumpang

Dalam hal terjadi kematian Penumpang dalam perjalanan, Tiket orang yang menyertai penumpang dapat diubah dengan mengabaikan masa inap minimum atau memperpanjang masa berlaku. Dalam hal terjadi kematian di keluarga langsung dari penumpang yang telah memulai perjalanan, Tiket penumpang dan orang—orang dari keluarga dekatnya yang menyertai Penumpang dapat juga diubah. Setiap perubahan tersebut akan dilakukan setelah menerima surat keterangan kematian yang valid dan perpanjangan masa berlaku untuk jangka waktu tidak lebih dari 45 hari sejak tanggal kematian.

3. Urutan Kupon Penerbangan

3.1 Kami akan menerima Kupon Penerbangan, atau dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, hanya secara berurutan dari tempat keberangkatan melalui Tempat Berhenti yang Disetujui ke tujuan akhir seperti yang ditunjukkan pada Tiket. Tarif yang telah Anda bayarkan didasarkan pada Tarif kami dan untuk pengangkutan seperti yang ditunjukkan pada Tiket, itu merupakan bagian penting dari kontrak kami dengan Anda.

3.2 Tiket mungkin tidak valid dan kami mungkin tidak menerima Tiket Anda jika Kupon Penerbangan pertama, atau dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, untuk perjalanan internasional belum digunakan dan Anda memulai perjalanan Anda di Lokasi Singgah atau Pemberhentian yang Dijanjikan. Tiket akan kehilangan validitasnya dan tidak akan kami terima jika semua Kupon Penerbangan tidak digunakan dalam urutan yang tercantum pada Tiket.

3.3 Jika Anda ingin mengubah aspek tertentu transportasi Anda, Anda harus menghubungi kami terlebih dahulu. Tarif untuk transportasi baru Anda akan dihitung dari Anda akan diberi pilihan untuk menerima harga baru atau mempertahankan transportasi awal Anda sebagai tiket. Jika Anda diharuskan untuk mengubah aspek transportasi Anda karena Keadaan Kahar, Anda harus menghubungi kami sesegera mungkin dan kami akan melakukan upaya yang wajar untuk membawa Anda ke Persinggahan berikutnya atau tujuan akhir, tanpa perhitungan ulang tarif.

3.4 Jika Anda mengubah transportasi tanpa persetujuan kami atau gagal terbang dengan rencana perjalanan yang telah dipesan, kami akan menilai harga yang tepat untuk perjalanan Anda yang sebenarnya. Anda harus membayar selisih antara harga yang dibayarkan dan harga total yang berlaku, bersama dengan biaya administrasi yang berlaku, untuk transportasi yang direvisi. Kami akan mengembalikan selisihnya jika harga baru lebih rendah tetapi sebaliknya, kupon yang tidak digunakan tidak memiliki nilai.

3.5 Perlu diketahui bahwa sementara beberapa jenis perubahan tidak akan menghasilkan perubahan tarif, yang lain, seperti mengubah tempat keberangkatan (misalnya, jika Anda tidak terbang dengan segmen pertama) atau membalikkan arah perjalanan Anda, dapat mengakibatkan kenaikan harga. Banyak tarif hanya berlaku pada tanggal dan untuk penerbangan yang ditunjukkan pada Tiket dan tidak dapat diubah sama sekali, atau hanya setelah ada pembayaran biaya tambahan.

3.6 Setiap Kupon Penerbangan, atau dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, akan diterima untuk Pengangkutan di kelas layanan yang ditentukan di dalamnya pada tanggal dan penerbangan yang akomodasinya telah dipesan. Ketika Kupon Penerbangan atau dalam hal Tiket Elektronik, Kupon Elektronik, dikeluarkan tanpa reservasi yang ditentukan atasnya, ruang akan dipesan pada aplikasi yang tunduk pada ketentuan tarif yang relevan dan ketersediaan ruang pada penerbangan yang diajukan.

3.7 Harap diperhatikan bahwa jika Anda tidak muncul untuk penerbangan apa pun tanpa memberi tahu kami terlebih dahulu, kami akan membatalkan reservasi kepulangan atau terusan Anda. Namun, jika Anda memberi tahu kami terlebih dahulu, kami tidak akan membatalkan pemesanan penerbangan Anda berikutnya.

4. Nama dan Alamat Maskapai

Nama kami mungkin disingkat dalam Tiket. Alamat kami akan dianggap sebagai bandara keberangkatan yang diperlihatkan berlawanan dengan singkatan pertama dari nama kami di kotak “CARRIER” pada Tiket, atau dalam hal Tiket Elektronik, sebagaimana diindikasikan untuk segmen penerbangan pertama kami dalam Tanda Terima rencana perjalanan. Ini tidak boleh dianggap sebagai tempat di mana kita berdomisili atau memiliki tempat usaha utama untuk tujuan Konvensi yang berlaku.

Pasal 4 - Persinggahan dan tempat berhenti yang disepakatiPasal 4 - Persinggahan dan tempat berhenti yang disepakati

1. Persinggahan yang Diizinkan

Persinggahan akan diizinkan hanya jika diatur dengan kami terlebih dahulu dan ditentukan pada Tiket.

2. Tempat Pemberhentian yang Disepakati

Persinggahan dapat diizinkan di Tempat Pemberhentian yang Disepakati dengan tunduk pada persyaratan pemerintah dan peraturan kami.

Pasal 5 - Tarif, biaya, dan rutePasal 5 - Tarif, biaya, dan rute

1. Umum

Tarif hanya berlaku untuk pengangkutan dari bandara di titik asal ke bandara di titik tujuan. Tarif tidak termasuk layanan transportasi darat antarbandara dan antara bandara dan terminal kota, kecuali disediakan oleh kami tanpa biaya tambahan.

2. Tarif yang Berlaku

Tarif yang berlaku adalah yang diterbitkan oleh atau atas nama kami atau, jika tidak dipublikasikan, dibuat sesuai dengan peraturan kami. Tunduk pada persyaratan pemerintah dan peraturan kami, tarif yang berlaku adalah tarif untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal dimulainya pengangkutan yang dicakup oleh Kupon Penerbangan pertama dari Tiket. Ketika jumlah yang telah dikumpulkan bukan tarif yang berlaku, selisihnya harus dibayar oleh Penumpang, atau, sesuai kasusnya, dikembalikan oleh kami, sesuai dengan peraturan kami.

3. Pengaturan Rute

Kecuali ditentukan lain dalam peraturan kami, tarif hanya berlaku untuk rute yang diterbitkan sehubungan dengan itu. Jika ada lebih dari satu rute pada tarif yang sama, Anda dapat menentukan rute sebelum mengeluarkan Tiket. Jika tidak ada rute yang ditentukan, kami akan menentukan rutenya.

4. Mata Uang

Tarif, pajak, biaya, dan ongkos dibayarkan dalam mata uang apa pun yang dapat kami terima. Ketika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain mata uang yang tertera dalam tarif, pembayaran tersebut akan dilakukan pada nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan kami.

5. Biaya Pajak & Ongkos

Tarif yang berlaku, pajak, biaya dan ongkos yang dikenakan oleh pemerintah atau otoritas lain, atau oleh operator bandara harus dibayar oleh Anda. Pada saat Anda membeli Tiket, Anda akan diberitahukan tentang pajak, biaya, dan ongkos yang tidak termasuk dalam tarif, yang sebagian besar biasanya akan ditampilkan secara terpisah pada Tiket. Pajak, biaya dan ongkos yang dikenakan pada perjalanan udara terus berubah dan dapat dikenakan setelah tanggal penerbitan Tiket. Jika ada kenaikan pajak, biaya atau ongkos yang tertera pada Tiket, Anda harus membayarnya. Demikian pula, jika pajak, biaya atau ongkos baru dikenakan bahkan setelah Tiket dikeluarkan, Anda akan diminta untuk membayarnya. Dalam hal ada pajak, biaya atau ongkos, yang telah Anda bayarkan kepada kami pada saat penerbitan Tiket dihapuskan atau dikurangi sehingga tidak lagi berlaku untuk Anda, atau jumlah yang lebih rendah jatuh tempo, Anda akan berhak untuk mengklaim pengembalian uang.

Pasal 6 - ReservasiPasal 6 - Reservasi

1. Persyaratan Reservasi

1.1 Kami atau Agen Resmi kami akan mencatat reservasi Anda. Berdasarkan permintaan, kami akan memberi Anda konfirmasi tertulis tentang reservasi Anda.

1.2 Sebagaimana diatur dalam Peraturan kami, tarif tertentu mungkin memiliki ketentuan, yang dapat membatasi atau mengecualikan hak Anda untuk mengubah atau membatalkan reservasi.

2. Batas Waktu Tiket

Jika Anda belum membayar Tiket Anda (atau membuat perjanjian kredit dengan kami) sebelum batas waktu tiket yang ditentukan, kami dapat membatalkan reservasi Anda.

3. Data Pribadi dan Transfer Daftar Nama Penumpang (“PNR”) dan Informasi Penumpang Lanjutan (“API”)

3.1 Dalam ruang lingkup yang ditetapkan dalam Ketentuan Pengangkutan ini, Penumpang wajib memberikan data pribadi mereka (termasuk PNR dan API) (secara kolektif disebut“Data Pribadi”) kepada Maskapai, Agen Resmi, maskapai lain dan/atau penyedia layanan yang ditunjuk oleh kami sehubungan dengan layanan yang kami tawarkan kepada Anda, seperti untuk tujuan membuat reservasi, memesan penerbangan, mengeluarkan Tiket, melaksanakan Ketentuan Kontrak, mendapatkan kompensasi lain dalam kemungkinan prosedur keluhan, mendapatkan layanan tambahan dan pelengkap, memperoleh manfaat dari program penumpang setia kami, dan mematuhi persyaratan masuk dan keimigrasian dengan menyediakan data tersebut kepada lembaga pemerintah sehubungan dengan perjalanan Anda sesuai dengan Ketentuan Pengangkutan ini. Data Pribadi ini dikumpulkan dan diproses sesuai dengan undang—undang perlindungan data yang berlaku dan sebagaimana diperinci dalam Pemberitahuan Privasikami. Kami berhak untuk menggunakan Data Pribadi Penumpang sesuai dengan ketentuan dan untuk tujuan yang ditentukan dalam pasal ini dan Pemberitahuan Privasi kami. Versi terbaru dari Pemberitahuan Privasi kami dapat ditemukan di www.qatarairways.com.

3.2 Pemrosesan Data Pribadi Penumpang diperlukan untuk melakukan Ketentuan Pengangkutan termasuk untuk tujuan (i) pemesanan dan pembelian Tiket termasuk layanan pelengkap, (ii) penyediaan layanan khusus yang terkait dengan layanan pengangkutan dan (iii) penyisiran, penyimpanan, pemanduan, dan informasi komersial. Data Pribadi Anda juga dapat digunakan untuk tujuan memfasilitasi penyelesaian formalitas administrasi yang berkaitan dengan imigrasi dan memasuki wilayah, mencegah non-pembayaran dan memerangi penipuan, serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan dan kinerja studi statistik.

3.3 Sebagaimana diatur dalam pasal 8 Ketentuan Pengangkutan ini, kegagalan untuk memberikan Data Pribadi tertentu atau ketidakakuratan data pribadi tertentu dapat mengakibatkan keputusan untuk ditolak naik atau masuk ke suatu negara, yang bukan menjadi tanggung jawab Maskapai.

3.4 Penyediaan layanan tambahan tertentu yang spesifik oleh penyedia pihak ketiga seperti akses ruang tunggu atau asuransi perjalanan dapat membuat Maskapai mencatat Data Pribadi. Dalam hal ini, Data Pribadi Anda akan digunakan semata-mata untuk menyediakan layanan tambahan spesifik yang diminta oleh Anda.

3.5 Data Pribadi disediakan oleh Anda dan dikumpulkan oleh maskapai penerbangan untuk memungkinkan reservasi dan melakukan proses check-in. PNR dan API adalah catatan tentang persyaratan perjalanan setiap penumpang yang disimpan dalam sistem kontrol reservasi dan keberangkatan Maskapai. Ini mungkin berisi berbagai informasi, seperti tanggal perjalanan, jadwal perjalanan, informasi tiket, detail kontak, agen perjalanan, cara pembayaran, nomor kursi, dan informasi bagasi. Semua maskapai penerbangan, termasuk Maskapai kami, diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di sebagian besar negara tujuan kami untuk memberikan kepada lembaga pengawas perbatasan atau otoritas domestik publik atau asing, akses terhadap atau berbagai data PNR dan data API tentang penumpang yang terbang ke negara mereka untuk memenuhi Ketentuan Pengangkutan. Oleh karena itu, setiap Data Pribadi yang kami miliki tentang Anda termasuk pengaturan perjalanan Anda dapat diungkapkan kepada otoritas bea cukai dan imigrasi negara mana pun dalam rencana perjalanan Anda. Saat Anda beralih dari Maskapai ke maskapai lain, kami dapat membagikan Data Pribadi Anda dengan maskapai pihak ketiga agar mereka dapat mengatur perjalanan Anda.

3.6 Data PNR harus digunakan oleh Negara hanya untuk tujuan seperti meningkatkan keamanan penerbangan, meningkatkan keamanan nasional dan perbatasan dan mencegah dan memerangi terorisme, kejahatan transnasional dan terorganisasi. Data PNR dapat mencakup informasi tentang penumpang yang diberikan selama proses pemesanan atau dipegang oleh maskapai penerbangan atau agen perjalanan, termasuk perincian kartu kredit dan informasi keuangan pribadi serupa lainnya. Data PNR harus disimpan oleh otoritas Negara tidak lebih dari yang secara wajar diperlukan untuk tujuan yang dinyatakan terkait dengan pengumpulannya dan untuk tujuan audit dan ganti rugi, sesuai dengan hukum nasional. Informasi lebih lanjut tentang pengaturan ini, termasuk langkah-langkah untuk melindungi data pribadi Anda, dapat diperoleh dari otoritas nasional yang relevan, Maskapai atau agen perjalanan Anda.

3.7 Kecuali jika Anda keberatan pada saat Data Pribadi Anda dikumpulkan, Maskapai berhak untuk menggunakan Data Pribadi Penumpang atau untuk meneruskannya kepada mitra-mitranya agar dapat mengirim email yang sesuai kepada Penumpang mengenai informasi umum, email layanan dan setiap perubahan pada jadwal penerbangan Anda.

3.8 Jika Anda telah memberi kami persetujuan Anda, Data Pribadi Anda hanya akan digunakan untuk berkomunikasi dengan Anda untuk tujuan pemasaran oleh Maskapai atau mitranya. Anda dapat membatalkan persetujuan Anda kapan saja seperti yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi kami.

3.9 Anda dapat menggunakan hak Anda untuk menolak pengumpulan dan penggunaan data pribadi Anda, tetapi ini dapat mengakibatkan pembatalan perjalanan, kurangnya akses ke layanan tambahan tertentu yang diminta atau pembatalan dari Qatar Airways Privilege Club.

3.10 Jika Anda ingin mengakses, memperbaiki, menghapus data atau objek pribadi Anda dengan penggunaan data pribadi Anda, silakan merujuk ke halaman Hubungi Kami di situs web kami www.qatarairways.com.

3.11 Untuk tujuan yang dijelaskan di atas, Anda memberi wewenang kepada kami untuk menyimpan dan menggunakan Data Pribadi tersebut dan mengirimkannya ke kantor kami sendiri, Agen Resmi, agen pemerintah, maskapai lain atau penyedia layanan tersebut.

4. Tempat duduk

Kami akan berusaha untuk memenuhi permintaan tempat duduk sebelumnya. Namun, kami tidak menjamin untuk menyediakan kursi khusus di dalam pesawat. Kami berhak untuk mengatur atau mengatur ulang kursi setiap saat bahkan setelah naik pesawat untuk alasan operasional, keselamatan atau keamanan dan Anda setuju untuk menerima kursi apa pun yang dapat dialokasikan pada penerbangan di kelas layanan yang sesuai dengan Tiket yang dikeluarkan.

5. Biaya Ketidakhadiran Ketika Tempat Tidak Ditempati

Biaya ketidakhadiran, sesuai dengan peraturan kami, akan dibayarkan kepada Anda jika Anda gagal menggunakan tempat yang sudah dipesan.

6. Konfirmasi Ulang Reservasi

Qatar Airways tidak mensyaratkan konfirmasi ulang reservasi.

7. Pembatalan Pemesanan Selanjutnya yang Dibuat Oleh Kami

Jika Anda tidak menggunakan reservasi dan gagal memberi tahu kami, kami akan membatalkan atau meminta pembatalan pemesanan selanjutnya atau reservasi kepulangan.

8. Pemanfaatan Kursi Kosong

Sesuai kebijakan kami, kami berhak untuk menggunakan setiap kursi kosong yang sudah dipesan sebelumnya tetapi Anda gagal menggunakan reservasi itu. Kami, dalam menggunakan kursi kosong semacam itu, tidak berkewajiban mengembalikan uang yang dibayarkan sehubungan dengan pemesanan tersebut, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian ini.

Pasal 7 - Check-inPasal 7 - Check-in

1. Anda harus tiba di lokasi check-in dan terminal keberangkatan kami secara memadai sebelum keberangkatan penerbangan untuk mengizinkan penyelesaian formalitas pemerintah dan prosedur keberangkatan dan dalam hal apa pun selambat-lambatnya dari waktu yang telah kami sebutkan. Jika Anda gagal tiba tepat waktu di lokasi check-in kami atau terminal boarding atau terlihat tidak membawa dokumen yang lengkap dan tidak siap untuk bepergian, kami dapat membatalkan ruang yang disediakan untuk Anda dan tidak akan menunda penerbangan. Kami tidak bertanggung jawab kepada Anda untuk kehilangan atau pengeluaran karena kegagalan Anda untuk mematuhi ketentuan pasal ini.

2. Untuk Tiket yang dibeli melalui situs web atau pusat informasi Qatar Airways, kami mungkin meminta Anda untuk menunjukkan kartu kredit yang digunakan untuk membeli Tiket pada saat check-in bandara.

3. Penumpang yang ditahan oleh Otoritas Kepolisian (Brasil)

3.1 Pengangkutan penumpang atau anak di bawah umur yang berada di bawah pengawasan otoritas kepolisian pada penerbangan nasional akan dilakukan dengan mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional - PNAVSEC (Keputusan Nomor 7.168 tanggal 5 Mei 2010). Proses pendaftaran dan identifikasi untuk boarding harus dilakukan paling lambat dua (2) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan.

3.2 Transportasi udara untuk penumpang yang berstatus tahanan akan dikoordinasikan oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawal bersama operator lapangan terbang, operator penerbangan, dan petugas Kepolisian, untuk menetapkan, sesuai kebutuhan tim pengawal, langkah-langkah dan prosedur keamanan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, serta etika perilaku di dalam pesawat. Koordinasi ini diprakarsai oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawal dan harus dilakukan minimal empat puluh delapan (48) jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

3.3 Tim pendamping dalam prosedur “check-in” tatap muka akan diberikan layanan prioritas, kecuali bagi penumpang yang memerlukan bantuan khusus, sesuai dengan peraturan ANAC yang berlaku.

3.4 Maksimal hanya dua (2) penumpang yang berstatus tahanan yang didampingi oleh tim pengawalnya masing-masing, yang dapat diangkut dalam penerbangan yang sama.Penumpang yang berstatus tahanan dapat ditolak untuk naik pesawat oleh Maskapai jika tim pengawal tidak memiliki minimal dua (2) petugas profesional per penumpang yang berstatus tahanan.

3.5 Maskapai dan pilot yang bertugas dapat menolak untuk menaikkan penumpang yang berstatus tahanan jika mereka menganggap hal ini merupakan potensi ancaman terhadap keamanan operasional, keamanan terhadap gangguan yang melanggar hukum atau keselamatan penumpang lain.

3.6 Tunduk pada larangan apa pun dalam undang-undang yang berlaku, tim pendamping harus memiliki peralatan penahanan untuk penumpang tahanan.

3.7 Layanan di pesawat yang akan diberikan kepada penumpang yang berstatus tahanan dan tim pengawal tidak boleh berupa minuman yang mengandung alkohol, peralatan berbahan logam, benda tajam, atau alat pemotong.

3.8 Tim pengawal harus memastikan bahwa penumpang yang berstatus tahanan:

(A) tidak membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk bagasi seperti yang diatur dalam Pasal 9 dari Persyaratan Pengangkutan termasuk bahan-bahan terlarang atau berbahaya;

(B) menunggu penerbangan di tempat yang aman dan terlindungi;

(C) naik ke kapal sebelum dan turun dari kapal setelah penumpang lain;

(D) menempati kursi di ujung kabin penumpang, jauh dari pintu keluar darurat, di barisan dua kursi atau lebih atau minimal, dengan tim pengawal profesional yang duduk di antara penumpang yang berstatus tahanan dan lorong pesawat;

(E) tidak diborgol ke bagian pesawat, kecuali dalam situasi di mana penumpang yang berstatus tahanan menunjukkan perilaku yang dapat mengganggu keamanan; dan

(F) selalu didampingi dan diawasi, termasuk saat menggunakan toilet.

3.9 Pengangkutan penumpang yang berada di bawah pengawasan otoritas kepolisian pada penerbangan internasional akan didahului dengan komunikasi sebelumnya dengan Departemen Kepolisian Federal, INTERPOL (Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional), Administrasi Bandara Lokal, Konsulat negara tujuan penumpang, dan maskapai penerbangan untuk pelaksanaan pengangkutan dan kemungkinan persinggahan sementara/penghubung. Maskapai penerbangan akan mengikuti prosedur yang sama yang digunakan untuk penumpang yang berada di bawah pengawasan kepolisian.

Pasal 8 - Penolakan dan pembatasan pengangkutanPasal 8 - Penolakan dan pembatasan pengangkutan

1. Hak untuk Menolak Pengangkutan

Kami dapat menolak pengangkutan Penumpang atau Bagasi Penumpang karena alasan keselamatan atau jika, berdasarkan kebijakan kami yang wajar, kami memutuskan bahwa:

1.1 Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum, peraturan, atau perintah apa pun dari negara bagian atau negara mana pun untuk diterbangkan, dari, ke atau melalui; atau

1.2 Perilaku, usia, atau kondisi mental atau fisik Anda, termasuk penurunan kesadaran Anda akibat dari alkohol atau obat-obatan adalah:

(A) Membutuhkan bantuan khusus dari kami; atau

(B) Menyebabkan ketidaknyamanan atau membuat diri Anda menjadi objek keberatan penumpang lain; atau

(C) Menimbulkan segala bahaya atau risiko pada diri sendiri atau orang lain atau properti; atau

1.3 Tindakan tersebut diperlukan karena Anda gagal mematuhi instruksi kami; atau

1.4 Anda telah menolak untuk mengikuti pemeriksaan keamanan; atau

1.5 Tarif yang berlaku atau biaya atau pajak yang harus dibayar belum dibayar, atau pengaturan kredit yang disepakati antara kami dan Anda (atau orang yang membayar Tiket) belum dipenuhi; atau

1.6 Anda terlihat tidak memiliki dokumentasi yang lengkap;

1.7 Anda mungkin mencoba memasuki negara tempat Anda transit; atau

1.8 Anda mungkin merusak atau membuang dokumentasi Anda selama penerbangan; atau

1.9 Anda tidak akan menyerahkan dokumen perjalanan yang akan dipegang oleh awak pesawat terhadap tanda terima, saat diminta oleh kami; atau

1.10 Tiket yang diperlihatkan oleh Anda:

(A) Telah diperoleh secara tidak sah atau dibeli dari entitas selain dari Maskapai yang menerbitkan atau agen resminya; atau

(B) Telah dilaporkan hilang atau dicuri; atau

(C) Adalah Tiket palsu; atau

(D) Setiap Kupon Penerbangan telah diubah oleh siapa pun selain kami atau Maskapai lain atau agen resmi kami masing-masing, atau telah disobek dan kami berhak untuk menyimpan Tiket tersebut; atau

1.11 Sebagai orang yang memperlihatkan Tiket, Anda tidak dapat membuktikan bahwa Anda adalah orang yang disebutkan dalam kotak “NAME OF PASSENGER” (NAMA PENUMPANG) di Tiket dan kami berhak untuk menyimpan Tiket tersebut.

2. Bantuan Khusus

Penerimaan untuk pengangkutan anak-anak yang tidak didampingi, orang-orang lumpuh, wanita hamil atau orang-orang yang sakit tunduk pada pengaturan sebelumnya dengan kami. Penumpang dengan cacat apa pun yang telah memberi tahu kami tentang persyaratan khusus apa pun yang mungkin mereka miliki pada saat memesan tiket dan diterima oleh kami, selanjutnya tidak akan ditolak pengangkutannya berdasarkan kecacatan atau persyaratan khusus tersebut.

3. Penolakan untuk Membawa atau Mengeluarkan Penumpang

Kami dapat, dengan kebijaksanaan kami yang wajar, menolak untuk membawa Anda, atau memindahkan Anda dalam perjalanan, karena tingkah laku, perilaku, kondisi fisik, atau mental Anda. Dalam kasus seperti itu, kami dapat membatalkan bagian dari Tiket yang tidak digunakan, dan Anda tidak akan berhak untuk pengangkutan lebih lanjut atau pengembalian uang, baik yang berkaitan dengan sektor ini, yang menjadi subjek penolakan pengangkutan atau pemindahan, atau di setiap sektor berikutnya yang dicakup oleh Tiket. Kami tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diakibatkan oleh penolakan pengangkutan atau pengeluaran dari pengangkutan dalam perjalanan. Kami berhak untuk mengklaim dari Anda semua biaya wajar dari pengeluaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-2.

4. Keputusan Penumpang Turun Sendiri – Penolakan atas Transportasi Lanjutan

Jika setelah check-in, Anda dan/atau penumpang yang menyertai Anda memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan dengan layanan Qatar Airways tanpa alasan yang sah dan memberi tahu kami kurang dari 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan, maka hal berikut akan berlaku:

a) Jika ada penundaan penerbangan sebagai akibat dari keputusan Anda, maka kami berhak untuk menagih dari Anda setiap dan semua biaya langsung yang timbul karena operasional yang terganggu yang meliputi pemindahan bagasi Anda, penundaan penerbangan, gangguan, dan ketertinggalan penumpang lain untuk penerbangan terusan. Selain itu, kami akan membatalkan seluruh tiket Anda untuk transportasi lebih lanjut tanpa pengembalian uang.

b) Jika Anda memberi tahu kami antara 3 hingga 2 jam sebelum keberangkatan untuk menurunkan diri Anda pada penerbangan yang dipesan dan jika ini tidak mengakibatkan keterlambatan, gangguan, atau ketidaknyamanan pada penumpang lain, maka kami dapat mengizinkan perubahan pada tiket Anda berdasarkan aturan tarif yang berlaku. Akan tetapi, akan dikenakan biaya yang merupakan biaya ketidakhadiran dari masing-masing jenis tarif atau USD 150, mana yang lebih tinggi.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pengecualian seperti kondisi medis penumpang atau kematian kerabat penumpang. Untuk pengecualian seperti itu, penumpang harus memberikan bukti dalam bentuk dokumen pendukung.

5. Pengangkutan Bayi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku untuk bayi, silakan kunjungi situs web kami atau peraturan maskapai penerbangan kami. Untuk rute penerbangan ke/dari Kanada, bayi harus didampingi oleh penumpang berusia 16 tahun atau lebih. Bayi dapat dipangku atau ditempatkan di kursi yang berdekatan dengan penumpang pendamping, dan hanya satu (1) bayi yang akan diterima per penumpang pendamping.

Pasal 9 - BagasiPasal 9 - Bagasi

1. Barang-Barang yang Tidak Dapat Diterima sebagai Bagasi

1.1 Anda tidak boleh memasukkan ke dalam Bagasi Anda:

(1) Barang-barang yang bukan merupakan Bagasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1; atau

(2) Barang—barang yang cenderung membahayakan pesawat atau orang atau properti di atas pesawat seperti yang ditentukan dalam “Petunjuk Teknis Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Melalui Udara” dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan “Peraturan Barang Berbahaya” dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dan atau dalam Peraturan kami (informasi lebih lanjut tersedia dari kami berdasarkan permintaan); atau

(3) Barang-barang yang pengangkutannya dilarang oleh undang-undang, peraturan, atau perintah negara mana pun untuk diterbangkan, ke, atau melalui; atau

(4) Barang-barang yang, menurut pendapat kami, tidak sesuai untuk pengangkutan karena berat, ukuran, atau karakternya, seperti barang rapuh atau mudah rusak; atau

(5) Hewan hidup, kecuali sebagaimana diatur dalam Ayat 10 Pasal ini.

1.2 Senjata api dan amunisi selain untuk keperluan berburu dan olahraga dilarang untuk dibawa sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi untuk keperluan berburu dan olahraga dapat diterima sebagai Bagasi Terdaftar sesuai dengan Peraturan kami. Senjata api harus dibongkar dengan kait pengaman, dan harus dikemas. Pengangkutan amunisi tunduk pada Peraturan Barang Berbahaya ICAO dan IATA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.1 di atas.

1.3 Anda tidak boleh memasukkan ke dalam Bagasi Terdaftar, barang-barang rapuh atau mudah rusak, uang, perhiasan, logam mulia, komputer, perangkat elektronik pribadi, surat berharga, sertifikat obligasi, atau barang berharga lainnya, dokumen bisnis, paspor dan dokumen atau sampel identifikasi lainnya.

1.4 Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau, dan barang-barang serupa dapat diterima sebagai Bagasi Terdaftar, sesuai dengan Peraturan kami tetapi tidak akan diizinkan di dalam kabin.

1.5 Jika barang-barang yang disebutkan dalam Ayat-ayat 1.1, 1.2 atau 1.3 dari Pasal ini diangkut, terlepas dari apakah dilarang diangkut sebagai Bagasi, pengangkutannya akan dikenakan biaya, batasan tanggung jawab dan ketetapan lain dari ketentuan ini yang berlaku untuk pengangkutan Bagasi.

1.6 Qatar Airways memberlakukan larangan pengangkutan hewan perburuan untuk mencakup semua spesies yang diidentifikasi oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora. CITES adalah perjanjian internasional antarpemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan liar dan tanaman tidak mengancam kelangsungan hidup mereka.

1.7 Anda harus menolak untuk membawa paket atau barang yang diterima dari orang yang tidak dikenal dalam bagasi terdaftar Anda, termasuk bagasi tangan.

2. Hak untuk Menolak Pengangkutan

2.1 Kami dapat menolak pengangkutan Bagasi dari barang—barang yang dijelaskan dalam Ayat 1 dari Pasal ini karena dilarang diangkut sebagai Bagasi dan dapat menolak pengangkutan lebih lanjut dari barang—barang tersebut setelah ditemukannya.

2.2 Kami dapat menolak untuk membawa barang apa pun sebagai Bagasi karena ukuran, bentuk, berat atau karakternya.

2.3 Kecuali jika pengaturan di muka untuk pengangkutan tersebut telah dilakukan dengan kami, Bagasi yang melebihi dari alokasi gratis yang berlaku dapat kami bawa dalam penerbangan berikutnya.

2.4 Kami dapat menolak untuk menerima Bagasi sebagai Bagasi Terdaftar kecuali jika dikemas dengan benar dalam koper atau wadah lain yang sesuai untuk memastikan pengangkutan yang aman dengan penanganan biasa.

3. Hak Penggeledahan

3.1 Untuk alasan keselamatan dan keamanan, kami akan meminta untuk menggeledah dan memeriksa Anda dan menggeledah, memeriksa atau melakukan sinar-x pada Bagasi Anda. Kami akan selalu berusaha menggeledah, memeriksa atau melakukan sinar-x pada bagasi Anda saat Anda hadir. Namun jika Anda tidak dapat hadir, kami dapat menggeledah Bagasi Anda. Jika Anda tidak mengizinkan kami melakukan penggeledahan keselamatan dan keamanan, pemeriksaan, dan sinar-x yang diperlukan, kami akan menolak untuk membawa Anda dan bagasi Anda. Dalam hal demikian, kami tidak akan bertanggung jawab kepada Anda kecuali untuk mengembalikan nilai Tiket sesuai dengan Pasal 11.

3.2 Hak penggeledahan ini sebagaimana dimaksud dalam Ayat 3.1 tidak membebankan kewajiban pada kami, dan hak penggeledahan apakah dilakukan atau tidak, merupakan perjanjian kami baik tersurat maupun tersirat untuk membawa barang dalam Bagasi Anda yang jika tidak maka akan di dari pengangkutan berdasarkan Ayat 1 dan Ayat 2 dari pasal ini.

4. Bagasi Terdaftar

4.1 Setelah pengiriman Bagasi kepada kami untuk diperiksa, kami akan menahannya dan mengeluarkan Tanda Pengenal Bagasi untuk setiap bagian Bagasi Terdaftar.

4.2 Jika Bagasi tidak memiliki nama, inisial atau identifikasi pribadi lainnya, Anda harus membubuhkan identifikasi tersebut ke Bagasi sebelum penerimaan.

4.3 Dengan tidak adanya pernyataan Anda yang bertentangan pada saat bagasi diperiksa, hak milik atas semua bagasi dan isinya akan dianggap milik Anda sendiri.

4.4 Bagasi Terdaftar akan dibawa dengan pesawat yang sama dengan Anda, kecuali kami memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, dalam hal ini kami akan membawa Bagasi Terdaftar pada penerbangan kami berikutnya yang memiliki ruang tersedia.

5. Alokasi Bagasi Gratis

Anda dapat membawa Bagasi gratis seperti yang ditentukan dan tunduk pada ketentuan dan batasan dalam peraturan kami.

6. Bagasi Ekstra

Kami berhak menolak untuk membawa Bagasi yang melebihi dari alokasi Bagasi gratis. Bagasi yang melebihi alokasi Bagasi gratis hanya akan dibawa berdasarkan kebijakan kami dengan batasan ruang dan berat. Anda akan membayar biaya untuk pengangkutan Bagasi yang melebihi alokasi Bagasi gratis sesuai tarif dan dengan cara yang diatur dalam Peraturan kami.

7. Pernyataan dan Biaya untuk Kelebihan Nilai

7.1 Jika sesuai dengan peraturan kami di beberapa lokasi kami menawarkan fasilitas penilaian berlebih, Anda dapat menyatakan nilai untuk Bagasi Terdaftar yang melebihi batas tanggung jawab yang berlaku. Jika Anda membuat pernyataan seperti itu, Anda akan membayar biaya yang berlaku.

7.2 Kami akan menolak untuk menerima pernyataan nilai berlebih pada Bagasi Terdaftar ketika sebagian dari Pengangkutan disediakan oleh Maskapai lain, yang tidak menawarkan fasilitas.

8. Bagasi Tidak Terdaftar (Bagasi yang Anda bawa ke pesawat)

8.1 Kami menetapkan dimensi dan bobot maksimum untuk Bagasi yang tidak terdaftar. Barang harus pas di bawah jok di depan Anda atau muat di kompartemen penyimpanan tertutup di kabin. Barang yang menurut kami memiliki berat atau ukuran yang berlebih tidak akan diizinkan di dalam kabin.

8.2 Benda, yang menurut pendapat kami, tidak sesuai untuk pengangkutan di kompartemen Kargo (misalnya tetapi tidak terbatas pada instrumen musik yang rumit) hanya akan diterima untuk pengangkutan di kompartemen kabin jika Anda memberi kami pemberitahuan sebelumnya dan izin telah diberikan oleh kami. Anda mungkin harus membayar biaya terpisah untuk layanan ini.

9. Pengambilan dan Pengantaran Bagasi

9.1 Anda diminta untuk mengambil bagasi terdaftar Anda segera setelah tersedia untuk pengambilan di tempat tujuan atau Persinggahan Anda.

9.2 Hanya pembawa Tanda Penerimaan Bagasi dan Tanda Pengenal Bagasi, yang dikirimkan kepada Penumpang pada saat Bagasi diperiksa, yang berhak untuk mengklaim pengiriman Bagasi. Kegagalan untuk menunjukkan Tanda Pengenal Bagasi tidak akan mencegah pengiriman dengan syarat Tanda Terima Bagasi sudah dibuat dan Bagasi dapat dikenali dengan cara lain.

9.3 Jika seseorang yang mengklaim Bagasi tidak dapat memperlihatkan Tanda Penerimaan Bagasi dan mengidentifikasi Bagasi dengan menggunakan Tanda Penerimaan Bagasi, kami akan mengirimkan tas tersebut kepada orang tersebut hanya dengan syarat bahwa ia, menetapkan untuk kepuasan kami akan haknya atas barang tersebut, dan jika diminta oleh kami, orang tersebut harus memberikan keamanan yang memadai untuk memberi ganti rugi kepada kami atas kerugian, kerusakan, atau biaya yang mungkin ditimbulkan oleh kami sebagai akibat dari pengiriman tersebut.

9.4 Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Penerimaan Bagasi tanpa keluhan pada saat pengiriman adalah bukti utama bahwa Bagasi telah dikirim dalam kondisi baik dan sesuai dengan Ketentuan Kontrak. Jika pelanggan mengetahui bahwa bagasi rusak, maka ia harus segera menulis dan mengadu ke maskapai sebelum meninggalkan terminal kedatangan, dan, paling lambat, dalam waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan.

9.5 Kepemilikan dalam Bagasi apa pun, yang tidak diklaim setelah ditahan dan dimiliki oleh kami selama 90 hari, akan dianggap berlaku untuk kami. Kami dapat membuat pengaturan untuk pembuangan Bagasi dan memproses penjualannya yang dianggap layak menurut kami.

10. Hewan

10.1 Hewan seperti anjing, kucing, burung rumah tangga, dan hewan peliharaan lainnya, ketika dibawa dengan benar dan disertai dengan surat keterangan kesehatan dari vaksinasi yang sah, izin masuk dan dokumen lain yang disyaratkan oleh negara tujuan atau negara transit, dengan perjanjian sebelumnya dengan kami, akan diterima untuk diangkut di ruang tunggu pesawat udara, berdasarkan pada peraturan kami. Satu—satunya pengecualian adalah elang dan anjing pemandu yang diizinkan untuk menemani pemiliknya di kabin penumpang pesawat sesuai dengan ketentuan. Elang hanya diperbolehkan di kabin Kelas Ekonomi. Untuk rincian mengenai anjing pemandu, silakan merujuk ke Pasal 10.3 di bawah ini dan Pasal 18 dari Ketentuan Pengangkutan ini.

10.2 Jika diterima sebagai Bagasi, hewan beserta wadahnya dan makanan yang dibawa, tidak akan dimasukkan dalam alokasi Bagasi Penumpang gratis Anda, tetapi merupakan kelebihan Bagasi, yang untuk itu Anda harus membayar tarif yang berlaku.

10.3 Anjing pemandu yang menyertai penumpang penyandang disabilitas dapat dibawa ke dalam kabin penumpang secara gratis, dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 dari Ketentuan Pengangkutan ini. Hewan lain selain anjing tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin penumpang sebagai hewan pemandu (termasuk hewan pemandu kejiwaan).

10.4 Penerimaan untuk pengangkutan hewan tunduk pada ketentuan bahwa Anda memikul tanggung jawab penuh atas hewan tersebut. Kami tidak akan bertanggung jawab atas cedera atau kehilangan, keterlambatan, penyakit, atau kematian hewan semacam itu jika ditolak masuk atau melalui negara, negara bagian atau wilayah mana pun.

10.5 Tanpa mengurangi arti Pasal 10.4 di atas, kami berhak membatasi tanggung jawab kami, sesuai dengan Konvensi yang berlaku atau Ketentuan Pengangkutan ini sebagaimana halnya, untuk cedera atau kehilangan, keterlambatan, penyakit, atau kematian hewan yang dibawa, dengan mengacu pada berat hewan dan batas tanggung jawab yang berlaku untuk Bagasi Terdaftar, Bagasi Tidak Terdaftar, atau kargo sesuai dengan masalahnya.

10.6 Kami tidak bertanggung jawab kepada Anda atas kerugian yang Anda derita karena Anda tidak memiliki surat keterangan kesehatan dan vaksinasi, izin masuk, izin transit, izin keluar, dan atau dokumen lain yang diperlukan untuk hewan Anda. Kami berhak mengklaim dari Anda setiap dan atau semua denda, biaya, ongkos, kerugian, atau kewajiban yang telah kami bayar atau derita karena Anda tidak memiliki dokumen-dokumen ini.

11. Barang yang Disita dari Penumpang oleh Personel Keamanan Bandara

Kami tidak akan bertanggung jawab atas, atau memiliki tanggung jawab apa pun sehubungan dengan, barang-barang yang disita dari Anda atau Bagasi Anda oleh petugas keamanan bandara yang bertindak sesuai dengan peraturan internasional atau pemerintah, apakah barang—barang tersebut kemudian dipertahankan atau dihancurkan oleh personel keamanan bandara tersebut, atau diteruskan oleh personel keamanan bandara tersebut kepada kami.

12. Barang Pribadi

Kami tidak akan menerima tanggung jawab atas kerugian dan atau kehilangan atau kerusakan dari properti pribadi Anda karena Anda meninggalkannya tanpa pengawasan di salah satu pesawat kami dan atau di properti, fasilitas bandara atau kendaraan yang kami gunakan.

Pasal 10 - Jadwal, pembatalan penerbanganPasal 10 - Jadwal, pembatalan penerbangan

1. Jadwal

1.1 Kami berjanji untuk melakukan upaya terbaik kami untuk membawa Anda dan Bagasi Anda dengan pengiriman yang masuk akal dan untuk mematuhi jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan, tetapi tidak ada waktu tertentu yang ditetapkan untuk memulai atau menyelesaikan pengangkutan, dan waktu yang ditunjukkan dalam jadwal atau di tempat lain merupakan perkiraan dan tidak dijamin, dan tidak merupakan bagian dari Ketentuan Kontrak. Jadwal dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan kami tidak bertanggung jawab untuk membuat koneksi.

1.2 Kami dapat mengganti maskapai alternatif, atau pesawat terbang, tanpa pemberitahuan.

2. Pembatalan, Perubahan Jadwal, dll.

2.1 Jika kami membatalkan atau menunda penerbangan, tidak dapat memberikan ruang yang sebelumnya dikonfirmasi, gagal berhenti di pemberhentian atau lokasi tujuan Penumpang, atau menyebabkan Anda ketinggalan penerbangan terusan yang sudah Anda miliki reservasinya, maka kami akan:

(i) Membawa Anda ke layanan Penumpang terjadwal lain yang menyediakan ruang; atau

(ii) Mengatur ulang rute Anda ke tujuan yang tertera pada Tiket atau bagian yang berlaku dari itu dengan layanan terjadwal kami sendiri atau layanan terjadwal dari maskapai lain, atau dengan sarana transportasi darat. Jika jumlah tarif, kelebihan biaya Bagasi, dan biaya layanan apa pun yang berlaku untuk rute yang direvisi lebih tinggi dari nilai pengembalian uang Tiket atau bagiannya yang berlaku, kami tidak akan meminta tarif atau biaya tambahan dari Anda dan akan mengembalikan selisihnya jika tarif dan biaya untuk rute yang direvisi lebih rendah; atau

(iii) Melakukan pengembalian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan tidak akan bertanggung jawab lebih lanjut kepada Anda.

2.2 Setelah terjadinya salah satu peristiwa yang diatur dalam Pasal 10.2.1 kecuali sebagaimana ditentukan lain oleh Konvensi yang berlaku, opsi yang diuraikan dalam Pasal 10.2.1(i) hingga 10.2.1(iii) merupakan satu-satunya solusi eksklusif yang tersedia untuk Anda dan kami tidak akan memiliki kewajiban lebih lanjut kepada Anda.

3. Kursi untuk Reservasi yang Dikonfirmasi

Kami melakukan segala upaya untuk menyediakan kursi sesuai dengan reservasi yang telah dikonfirmasi, tetapi tidak ada jaminan ketersediaan mutlak dilambangkan dengan ungkapan "reservasi", "dikonfirmasi", "status OK" dan pengaturan waktu yang menyertainya.

4. Kompensasi untuk Penolakan Naik Pesawat

Jika kami tidak dapat memberikan ruang yang sebelumnya dikonfirmasi, kami akan memberikan kompensasi kepada penumpang yang ditolak naik sesuai dengan Konvensi yang berlaku dan atau hukum yang berlaku dan atau skema kompensasi atas boarding yang ditolak seperti yang ditetapkan dalam peraturan kami.

5. Tanggung Jawab Maskapai atas Kesalahan atau Kelalaian

Kecuali dalam hal tindakan atau kelalaian yang dilakukan dengan maksud menyebabkan kerusakan atau secara sembrono dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan itu mungkin terjadi, kami tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam jadwal atau jadwal lain yang dipublikasikan, atau untuk pernyataan yang dibuat oleh karyawan, agen kami atau perwakilan untuk tanggal atau waktu keberangkatan atau kedatangan atau untuk pengoperasian penerbangan apa pun.

Pasal 11 - Pengembalian uangPasal 11 - Pengembalian uang

1. Umum

Dengan kegagalan kami untuk memberikan pengangkutan yang sesuai dengan Ketentuan Kontrak, atau ketika Anda meminta perubahan sukarela dari pengaturan Anda, pengembalian uang untuk Tiket yang tidak digunakan atau sebagian darinya akan dilakukan oleh kami sesuai dengan Pasal ini dan dengan peraturan kami.

2. Orang yang Akan Menerima Pengembalian Uang

2.1 Kecuali sebagaimana diatur dalam Ayat ini, kami berhak untuk melakukan pengembalian uang kepada orang yang disebutkan dalam Tiket, atau kepada orang yang telah membayar Tiket setelah menunjukkan bukti pembayaran yang memuaskan.

2.2 Jika tiket telah dibayar oleh orang selain Penumpang yang disebutkan dalam Tiket dan kami telah mengindikasikan pada tiket bahwa ada batasan pengembalian uang, kami akan melakukan pengembalian uang hanya kepada orang yang membayar Tiket atau sesuai permintaan orang tersebut.

2.3 Kecuali dalam kasus kehilangan tiket, pengembalian uang hanya akan dilakukan dengan menyerahkan Kupon Penumpang atau Tanda Terima Penumpang kepada kami dan menyerahkan semua Kupon Penerbangan yang tidak digunakan.

2.4 Pengembalian uang yang dilakukan kepada siapa pun yang menunjukkan Kupon Penumpang atau Tanda Terima Penumpang dan semua Kupon Penerbangan yang tidak digunakan dan menyatakan diri sebagai orang yang kepadanya pengembalian uang tersebut dapat dilakukan berdasarkan Ayat 2.1 atau Ayat 2.2 dari Pasal ini akan dianggap sebagai pengembalian uang yang tepat dan akan membebaskan kami dari tanggung jawab dan klaim lebih lanjut untuk pengembalian uang.

3. Pengembalian Non-Sukarela

Jika kami membatalkan penerbangan, gagal mengoperasikan penerbangan secara wajar sesuai jadwal, gagal berhenti pada titik di lokasi Penumpang seharusnya tiba atau sesuai tiket harus singgah, tidak dapat memberikan ruang yang sebelumnya dikonfirmasi atau menyebabkan Anda ketinggalan penerbangan terusan yang sudah Anda reservasi, nilai pengembalian uang adalah:

3.1 Jika tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah yang sama dengan tarif yang dibayarkan.

3.2 Jika sebagian dari Tiket telah digunakan, pengembalian uang akan menjadi lebih tinggi dari:

(i) Tarif sekali jalan (dikurangi diskon dan biaya yang berlaku) dari titik gangguan ke tujuan atau titik Persinggahan berikutnya, atau

(ii) Selisih antara tarif yang dibayarkan dan tarif untuk transportasi yang digunakan.

4. Pengembalian Sukarela

Jika Anda ingin mendapatkan pengembalian uang Tiket Anda untuk alasan selain yang diatur dalam Ayat 3 dalam Pasal ini, maka merupakan kebijakan kami untuk menentukan pengembalian uang, yang jumlahnya adalah:

4.1

1) Jika tidak ada bagian dari Tiket yang telah digunakan, jumlah yang setara dengan tarif yang dibayarkan, dikurangi biaya layanan yang berlaku, biaya pembatalan, biaya perubahan tanggal, dan biaya ketidakhadiran; atau

2) Jika sebagian Tiket telah digunakan, pengembalian uang akan dalam nilai yang sama dengan selisih antara tarif yang dibayarkan dan tarif yang berlaku untuk perjalanan antara titik-titik di mana Tiket telah digunakan, dikurangi dengan biaya layanan yang berlaku, biaya pembatalan, biaya perubahan tanggal dan biaya ketidakhadiran.

5. Pengembalian untuk Tiket yang Hilang

Jika Tiket atau sebagiannya, atau kartu yang digunakan untuk penerbitan tiket elektronik hilang, pengembalian uang akan dilakukan atas bukti kehilangan yang memuaskan kami dan setelah pembayaran biaya layanan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa

(a) Tiket yang hilang, atau bagiannya, belum pernah digunakan, sebelumnya dikembalikan atau diganti, dan

(b) Orang yang kepadanya pengembalian uang dilakukan, dalam bentuk seperti yang ditentukan oleh kami, untuk membayar kepada kami senilai yang dikembalikan dalam peristiwa tersebut dan sepanjang Tiket yang hilang atau bagiannya digunakan oleh setiap orang atau pengembalian uang darinya dibuat untuk setiap orang yang memiliki Tiket.

(c) Jika kami atau Agen Resmi kami menghilangkan tiket atau sebagiannya, kehilangan itu akan menjadi tanggung jawab kami.

6. Hak untuk Menolak Pengembalian Uang

6.1 Setelah berakhirnya masa berlaku Tiket, kami dapat menolak pengembalian uang ketika permohonan Anda diajukan lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam peraturan kami.

6.2 Kami dapat menolak pengembalian uang atas Tiket, yang telah diberikan kepada kami atau kepada pejabat pemerintah sebagai bukti niat untuk berangkat dari negara itu, kecuali jika Anda memastikan bahwa kami memiliki izin untuk tetap tinggal di Negara tersebut atau bahwa Anda akan pergi dengan Maskapai lain atau sarana transportasi lain.

7. Mata Uang

Semua pengembalian uang akan tunduk pada undang-undang, peraturan dan regulasi pemerintah atau perintah dari negara tempat Tiket awalnya dibeli dan negara tempat pengembalian uang dilakukan. Tunduk pada ketentuan sebelumnya, pengembalian uang biasanya akan dilakukan dalam mata uang di mana Tiket dibayar, tetapi dapat dilakukan dalam mata uang lain sesuai dengan peraturan kami.

8. Oleh Siapa Tiket Dapat Dikembalikan

Pengembalian secara sukarela hanya akan dilakukan oleh Maskapai, yang awalnya menerbitkan Tiket atau oleh agennya jika diizinkan.

9. Tiket Sewa Tidak Dapat Dikembalikan

Tiket Sewa yang digunakan sebagai bagian dari liburan wisata inklusif tidak dapat dikembalikan oleh kami dalam keadaan apa pun.

10. Pengembalian ke Rekening Kartu Kredit

Pengembalian untuk tiket yang dibayar dengan kartu kredit hanya dapat dikreditkan ke rekening kartu kredit yang digunakan untuk pembelian semula. Jumlah yang dapat dikembalikan yang harus dibayar oleh kami akan sesuai dengan aturan dalam artikel ini hanya berdasarkan jumlah dan mata uang yang dimasukkan dalam tiket. Nilai yang dapat dikembalikan untuk dikreditkan ke akun kartu kredit pemilik kartu dapat berbeda dari jumlah yang sebelumnya didebit oleh perusahaan kartu kredit untuk tiket karena perbedaan kurs konversi mata uang. Variasi semacam itu tidak memberi hak kepada penerima pengembalian uang untuk mengajukan klaim kepada kami.

Pasal 12 - Perilaku di pesawatPasal 12 - Perilaku di pesawat

1. Perilaku yang tidak dapat diterima

Jika menurut pendapat wajar kami, Anda memperlihatkan perilaku di pesawat yang membahayakan pesawat atau orang atau properti di atas pesawat, atau menghalangi kru dalam melaksanakan tugasnya, atau gagal mematuhi instruksi kru, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan merokok, konsumsi alkohol atau obat-obatan atau berperilaku sedemikian rupa sehingga Penumpang lain dapat secara wajar keberatan, kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah kelanjutan perilaku tersebut, termasuk menahan. Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya pada titik mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat.

2. Pembayaran biaya pengalihan

Jika sebagai akibat dari perilaku Anda, kami mengalihkan pesawat ke tempat tujuan yang tidak dijadwalkan dan Anda turun dari pesawat, kami berhak untuk mengklaim dari Anda semua biaya pengalihan yang wajar dan pantas termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengawas lalu lintas udara, biaya bahan bakar pengalihan, biaya pendaratan bandara dan biaya awak pesawat yang diperlukan.

3. Menggunakan Perangkat Elektronik di atas Pesawat

Untuk alasan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi operasi peralatan elektronik di dalam pesawat, termasuk tetapi tidak terbatas pada radio portabel, pemutar CD, permainan elektronik atau perangkat transmisi termasuk telepon seluler, mainan yang dikendalikan radio dan walk-talkie. Anda dilarang mengoperasikan perangkat elektronik lain di pesawat tanpa seizin kami, kecuali perekam portabel, alat bantu dengar dan alat pacu jantung dapat digunakan.

4. Penerbangan bebas rokok

Semua penerbangan Qatar Airways adalah penerbangan bebas rokok. Merokok dilarang di seluruh area pesawat.

Pasal 13 - Pengaturan oleh maskapaiPasal 13 - Pengaturan oleh maskapai

Jika kami membuat pengaturan untuk Anda dengan pihak ketiga mana pun untuk menyediakan layanan apa pun selain pengangkutan melalui udara atau jika kami menerbitkan tiket atau voucher yang berkaitan dengan transportasi atau layanan (selain pengangkutan melalui udara) yang disediakan oleh pihak ketiga seperti pemesanan hotel atau sewa mobil, dalam hal demikian kami bertindak hanya sebagai agen Anda. Syarat dan ketentuan dari penyedia layanan pihak ketiga akan berlaku. Jika kami juga menyediakan transportasi darat untuk Anda, ketentuan lain mungkin berlaku untuk transportasi darat tersebut. Ketentuan ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan.

Pasal 14 - Formalitas administrasiPasal 14 - Formalitas administrasi

1. Umum

Anda bertanggung jawab penuh untuk mematuhi semua undang-undang, peraturan, perintah, permintaan, dan persyaratan perjalanan dari negara-negara yang akan diterbangkan dari, ke atau lebih, dan dengan peraturan dan instruksi kami. Kami tidak akan bertanggung jawab atas segala bantuan atau informasi yang diberikan oleh agen atau karyawan kami kepada Anda sehubungan dengan pemerolehan dokumen atau visa yang diperlukan atau mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan tersebut, baik diberikan secara tertulis atau tidak; atau untuk konsekuensi kepada Anda sebagai akibat dari kegagalan Anda untuk mendapatkan dokumen atau visa atau untuk mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, persyaratan tersebut.

2. Dokumen Perjalanan

Sebelum bepergian, Anda diwajibkan untuk menunjukkan semua dokumen keluar, masuk, kesehatan, dan lainnya yang dipersyaratkan oleh undang-undang, peraturan, perintah, permintaan, dan persyaratan dari negara-negara terkait dan mengizinkan kami untuk meminta dan menyimpan salinannya. Kami berhak menolak pengangkutan Anda jika Anda belum mematuhi undang-undang, peraturan, perintah, permintaan, dan persyaratan yang berlaku atau dokumen Anda tampaknya tidak lengkap, atau jika Anda tidak mengizinkan kami untuk meminta dan menyimpan salinannya.

3. Penolakan Masuk

Anda setuju untuk membayar tarif yang berlaku setiap kali kami, atas perintah pemerintah, diminta untuk membawa Anda ke tempat asal Anda atau ke tempat lain, karena tidak dapat diterimanya Anda di suatu negara, baik transit atau tujuan. Kami mungkin menerapkan untuk pembayaran tarif tersebut, segala dana yang dibayarkan kepada kami untuk Pengangkutan yang tidak digunakan, atau dana Anda apa pun yang ada pada kami. Kami tidak akan mengembalikan tarif yang dikumpulkan untuk pengangkutan ke titik penolakan masuk atau deportasi.

4. Penumpang yang Bertanggung Jawab atas Denda, Biaya Penahanan, dll.

Jika kami diharuskan membayar atau mendepositkan denda atau penalti atau mengeluarkan biaya apa pun dengan alasan kegagalan Anda untuk mematuhi hukum, peraturan, perintah, permintaan, dan persyaratan dari negara-negara terkait atau untuk memperlihatkan dokumen yang diperlukan, Anda akan diminta untuk mengembalikan kepada kami, senilai berapa pun yang dibayarkan atau disetorkan dan pengeluaran apa pun yang terjadi. Kami dapat menggunakan untuk pengeluaran semacam itu, dana apa pun yang dibayarkan kepada kami untuk pengangkutan yang tidak digunakan, atau dana Anda apa pun yang ada pada kami.

5. Pemeriksaan Pabean

Jika diperlukan, Anda akan mengikuti pemeriksaan Bagasi Terdaftar atau Bagasi Tidak Terdaftar oleh petugas Pabean atau pejabat pemerintah lainnya. Kami tidak bertanggung jawab kepada Anda atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Anda karena tidak mematuhi persyaratan ini.

6. Inspeksi Keamanan

Anda diwajibkan untuk mematuhi setiap pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh pemerintah atau petugas bandara atau oleh kami. Untuk Brasil, akses Anda ke area keamanan terbatas akan ditolak, begitu juga saat menaiki pesawat, dalam hal penolakan untuk tunduk pada inspeksi keamanan penerbangan sipil di bawah tanggung jawab operator lapangan terbang, atau jika membawa bahan terlarang.

Pasal 15 - Maskapai terusanPasal 15 - Maskapai terusan

Pengangkutan yang dilakukan oleh beberapa Maskapai terusan di bawah satu Tiket atau di bawah Tiket dan setiap Tiket Konjungsi yang terkait dengannya dianggap sebagai satu operasi tunggal.

Pasal 16 - Tanggung jawab atas kerusakanPasal 16 - Tanggung jawab atas kerusakan

I. Kematian dan Cedera Pribadi Penumpang

1. Tunduk pada Ayat 2 dan Ayat 3 di bawah ini, pengangkutan di bawah ini tunduk pada peraturan dan batasan terkait dengan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Konvensi yang berlaku, kecuali pengangkutan tersebut bukan pengangkutan melalui udara dan atau bukan pengangkutan internasional ke tempat di mana Konvensi tersebut berlaku.

2.

(i) Dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Ayat 2(ii) hingga Ayat 2(iv) di bawah ini, untuk setiap kerugian yang terbukti hingga batas tanggung jawab yang berlaku sesuai dengan Konvensi, yaitu 151.880 SDR (sekitar 200.500 USD) jika Konvensi Montreal berlaku, kami tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab kami.

(ii) Menyimpang dari ketentuan Ayat-ayat 2(i) di atas, jika kami membuktikan bahwa kerusakan itu disebabkan oleh, atau diakibatkan oleh, kecerobohan atau kesalahan, atau kelalaian orang yang menuntut ganti rugi, atau pemberi kuasa, kami dapat dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari tanggung jawab kami sesuai dengan hukum yang berlaku.

(iii) Sejauh kerusakan menurut Ayat-ayat ini berpotensi melebihi batas tanggung jawab Konvensi yang berlaku, kerugian tersebut akan terbatas pada batas tanggung jawab Konvensi yang berlaku jika kami membuktikan bahwa kerusakan itu bukan karena kecerobohan atau kesalahan, atau kelalaian kami, atau agen kami, atau bahwa kerusakan itu semata-mata karena kelalaian atau kesalahan lainnya atau kelalaian pihak ketiga.

(iv) Kami tidak bertanggung jawab atas penyakit, cedera atau cacat apa pun, termasuk kematian, yang disebabkan oleh kondisi fisik Anda atau memburuknya kondisi tersebut kecuali disebabkan oleh kecelakaan, sebagaimana ditentukan dalam Konvensi, selama proses embarkasi, debarkasi atau selama perjalanan dari pengangkutan melalui udara.

3.

(i) Tanpa penundaan, dan dalam hal apa pun selambat-lambatnya dua puluh satu (21) hari setelah identitas orang yang berhak atas kompensasi yang telah ditetapkan, kami akan melakukan pembayaran di muka yang mungkin diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi langsung dengan dasar proporsional dengan kesulitan yang dialami.

(ii) Tanpa mengurangi ketentuan Ayat 3(i) di atas, pembayaran di muka tidak boleh kurang dari 16.000 SDR per Penumpang dalam hal kematian.

(iii) Pembayaran di muka tidak menjadi pengakuan atas tanggung jawab dan dapat dikompensasi dengan jumlah selanjutnya yang dibayarkan berdasarkan tanggung jawab kami, tetapi tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kasus-kasus yang ditentukan dalam Ayat 2 (iii) di atas atau dalam keadaan ketika setelah terbukti bahwa orang yang menerima pembayaran di muka menyebabkan, atau berkontribusi pada, kerusakan karena kelalaian atau bukan orang yang berhak atas kompensasi.

4. Dalam pengangkutan yang tidak melalui udara dan atau yang bukan pengangkutan internasional dengan Konvensi yang berlaku:

(i) Kami akan bertanggung jawab atas kerugian Anda dan atau Bagasi Terdaftar Anda hanya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian kami. Jika ada kontribusi kelalaian di pihak Anda, tanggung jawab kami akan tunduk pada hukum yang berlaku terkait dengan kontribusi kelalaian.

(ii) Kecuali dalam hal tindakan atau kelalaian yang dilakukan dengan maksud menyebabkan kerugian atau secara sembrono dan dengan pengetahuan bahwa kerugian itu mungkin terjadi,

(a) Tanggung jawab kami sehubungan dengan Anda atas kematian, cedera, atau cedera tubuh lainnya akan terbatas pada nilai 16.600 SDR dengan ketentuan bahwa jika, sesuai dengan hukum yang berlaku, batas tanggung jawab yang berbeda berlaku maka batas yang berbeda itu yang berlaku.

(b) Kami tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan keterlambatan kecuali sebagaimana ditentukan dalam Konvensi yang berlaku, Ketentuan Pengangkutan ini dan atau hukum yang berlaku.

II. Umum

Sejauh tidak bertentangan dengan hal tersebut di atas dan apakah Konvensi berlaku atau tidak:

(i) Kami hanya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada penerbangan kami sendiri. Jika kami mengeluarkan Tiket atau memeriksa Bagasi di jalur Maskapai lain, kami hanya melakukannya sebagai agen untuk Maskapai lainnya. Namun demikian, sehubungan dengan Bagasi Terdaftar Anda juga memiliki hak untuk bertindak terhadap Maskapai pertama atau terakhir, di mana angkutan tersebut berada, sesuai dengan ketentuan ini, dianggap sebagai satu operasi.

(ii) Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kepatuhan kami terhadap hukum atau peraturan pemerintah, atau dari kegagalan Anda untuk mematuhi hal yang sama.

(iii) Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian konsekuensial atau tidak langsung, jika tidak disebabkan oleh kelalaian atau disengaja.

(iv) Jika Penumpang dibawa dengan usia atau kondisi mental atau fisik yang melibatkan bahaya atau risiko untuk dirinya sendiri, kami tidak akan bertanggung jawab atas segala penyakit, cedera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan oleh kondisi tersebut atau untuk gangguan kondisi seperti itu.

(v) Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab yang tersedia bagi kami berlaku untuk dan demi kepentingan karyawan, agen, dan perwakilan kami, serta setiap orang yang pesawatnya digunakan oleh kami, karyawan, agen, dan perwakilan kami. Jumlah total yang dapat dituntut dari kami, karyawan, agen, dan perwakilan kami, serta dari orang-orang tersebut dan/atau karyawan, agen, dan perwakilan mereka, tidak boleh melebihi batas tanggung jawab kami. (vi) Kecuali secara tegas diatur lain, tidak ada ketentuan dalam perjanjian ini yang akan menghilangkan pengecualian atau pembatasan tanggung jawab kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(vii) Suatu Perjanjian Khusus berlaku untuk pengangkutan dari, atau dengan Tempat Berhenti yang disepakati di Amerika Serikat (lihat tarif AS yang berlaku.) Qatar Airways akan memanfaatkan batasan tanggung jawab yang diberikan dalam Konvensi. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 22 (1) Konvensi, Qatar Airways Company dan Maskapai tertentu lainnya setuju bahwa untuk semua Pengangkutan internasional oleh Maskapai-maskapai tersebut ke tujuan yang Konvensi berlaku dan yang menurut Ketentuan-ketentuan Kontrak termasuk lokasi di Amerika Serikat sebagai lokasi asal, lokasi tujuan atau Tempat Pemberhentian yang Disetujui:

(a) Batas tanggung jawab untuk setiap Penumpang untuk kematian, cedera atau cedera tubuh lainnya adalah senilai 75.000 USD termasuk biaya dan biaya hukum kecuali bahwa, dalam kasus klaim yang diajukan di suatu Negara Bagian di mana ketentuan dibuat untuk pemberian terpisah biaya hukum dan biaya beban, batasnya akan menjadi senilai 58.000 USD di luar biaya hukum dan biaya beban.

(b) Maskapai tersebut tidak boleh, sehubungan dengan klaim apa pun yang timbul dari kematian, luka atau cedera tubuh Penumpang, memanfaatkan pembelaan apa pun berdasarkan Pasal 20(1) Konvensi.

Tidak ada sesuatu pun di sini yang dianggap mempengaruhi hak dan kewajiban, dari Maskapai tersebut berkenaan dengan klaim yang diajukan oleh, atas nama, atau sehubungan dengan orang yang dengan sengaja menyebabkan kerugian, yang mengakibatkan kematian Penumpang, luka-luka atau cedera tubuh lainnya.

Nama-nama pihak Maskapai pada perjanjian yang disebutkan dalam Pasal ini tersedia di semua kantor Tiket Maskapai tersebut dan dapat diperiksa berdasarkan permintaan. Masing-masing Maskapai tersebut telah menandatangani perjanjian tersebut semata-mata atas namanya sendiri dan berkenaan dengan pengangkutan yang dilakukan olehnya dan dengan demikian tidak membebankan tanggung jawab pada Maskapai lain sehubungan dengan porsi pengangkutan yang dilakukan oleh Maskapai lain atau yang menjadi tanggung jawabnya sehubungan dengan porsi pengangkutan yang dilakukan oleh Maskapai lain.

(viii) Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam Ketentuan Pengangkutan ini atau oleh hukum yang berlaku, kami hanya akan bertanggung jawab kepada Anda atas ganti rugi yang dapat dipulihkan atas kerugian yang terbukti.

(ix) Tidak ada dalam Ketentuan Pengangkutan ini yang akan mengesampingkan pengecualian atau batasan tanggung jawab kami atau pembelaan apa pun yang tersedia bagi kami berdasarkan Konvensi atau hukum yang berlaku kecuali dinyatakan sebaliknya.

(x) Tidak ada dalam Ketentuan Pengangkutan ini yang akan mengesampingkan pengecualian atau batasan tanggung jawab kami atau pembelaan apa pun yang tersedia bagi kami berdasarkan Konvensi atau hukum yang berlaku terhadap badan asuransi sosial publik atau siapa pun yang bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atau telah membayar kompensasi sehubungan dengan kematian, luka-luka atau cedera tubuh penumpang lainnya.

III. Bagasi

(i) Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan Bagasi Tidak Terdaftar kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian kami.

(ii) Kami tidak bertanggung jawab jika kerusakan disebabkan oleh kualitas cacat bawaan atau sifat buruk dari bagasi. Jika ada kontribusi kelalaian di pihak Anda, tanggung jawab kami akan tunduk pada hukum yang berlaku terkait dengan kontribusi kelalaian.

(iii) Tanggung jawab kami atas kerusakan atau kehilangan Bagasi yang dapat dibuktikan sesuai dengan konvensi yang berlaku adalah sebagai berikut:

Konvensi sebagai berikut:

(a) Jika Konvensi Warsawa yang berlaku:

Tanggung jawab kami dalam hal Bagasi Terdaftar akan dibatasi hingga 20 USD atau 17 SDR atau setara dalam mata uang lokal per kilogram dan dalam kasus kerusakan Bagasi Tidak Terdaftar akan dibatasi hingga 400 USD atau 332 SDR atau setara dalam mata uang lokal atau per Penumpang, dengan ketentuan bahwa jika berat Bagasi tidak dicatat pada Tanda Penerimaan Bagasi, maka dianggap bahwa berat total Bagasi Terdaftar tidak melebihi alokasi Bagasi gratis yang berlaku untuk kelas layanan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Maskapai. Jika tidak ada alokasi Bagasi gratis seperti itu yang ditentukan dalam Peraturan Maskapai dan tidak ada beban yang tercatat, diperkirakan berat maksimum adalah 32 Kilogram. Jika alokasi Bagasi Penumpang ditentukan dengan mengacu pada jumlah barang Bagasi daripada berat barang dan tidak ada berat yang tercatat berat maksimum 32 kilogram per barang Bagasi Terdaftar hingga maksimum dua barang Bagasi dianggap untuk setiap Penumpang dewasa dan untuk setiap anak yang membayar setidaknya 50% dari tarif dewasa normal. Dalam kasus seorang bayi yang tidak berhak atas kursi terpisah, berat maksimum yang diperkirakan adalah 20 kilogram untuk maksimum satu barang Bagasi. Dalam hal Bagasi Terdaftar, jika nilai yang lebih tinggi dinyatakan sesuai dengan Ayat-ayat 7 dari Pasal 9, tanggung jawab kami akan terbatas pada nilai yang dinyatakan lebih tinggi tersebut.

(b) Jika Konvensi Montreal berlaku

Tanggung jawab maksimum kami dibatasi hingga setara dengan mata uang lokal sebesar 1.519 SDR (sekitar 1.900 EUR; 2.000 USD) per Penumpang untuk kerugian, kerusakan, atau keterlambatan Bagasi Terdaftar dan Bagasi Tidak Terdaftar. Anda bertanggung jawab untuk membuktikan nilai sebenarnya dari kerugian Anda.

Kecuali sejauh bertentangan dengan Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal (jika berlaku), kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah ada sebelumnya pada bagasi atau kerusakan akibat pemakaian normal bagasi, termasuk namun tidak terbatas pada goresan kecil, lecet, goresan, lekukan, lubang, bekas, atau kotoran.

(c) Jika, sesuai dengan hukum yang berlaku, batas tanggung jawab yang berbeda berlaku maka batas yang berbeda itu yang berlaku.

(iv) Batas maksimum tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat-ayat III (iii) (a) dan (b) di atas tidak berlaku jika kerugian tersebut terbukti diakibatkan oleh suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh kami, atau agen kami, dengan sengaja menyebabkan kerusakan atau secara sembrono dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan mungkin akan terjadi asalkan dalam hal agen kami, mereka bertindak dalam lingkup pekerjaan mereka.

(v) Jika Anda melengkapi pernyataan khusus dengan nilai yang lebih tinggi pada saat check-in dan membayar biaya yang berlaku, tanggung jawab kami akan terbatas pada nilai yang dinyatakan lebih tinggi dengan tunduk pada bukti kehilangan.

(vi) Kami tidak bertanggung jawab atas cedera yang Anda alami atau kerusakan pada Bagasi Anda yang disebabkan oleh properti yang terdapat dalam Bagasi Anda. Anda bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh Bagasi Anda terhadap orang lain dan properti, termasuk properti kami. Setiap Penumpang yang propertinya menyebabkan cedera terhadap orang lain atau kerusakan properti kami atau orang lain, akan mengganti kerugian kami atas semua kerugian dan biaya yang kami keluarkan sebagai akibatnya.

(vii) Pasal 9 Ayat 1 mengatur barang-barang yang tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang-barang tersebut. Barang-barang tersebut meliputi barang-barang yang rapuh atau mudah busuk, barang-barang dengan nilai khusus, seperti uang tunai, perhiasan, logam mulia, komputer, perangkat elektronik pribadi, sertifikat saham, obligasi, dan dokumen berharga lainnya, dokumen bisnis, atau paspor dan dokumen identitas lainnya. Dalam hal adanya klaim atas kerusakan, keterlambatan, atau kehilangan, kami berhak untuk menggunakan semua pembelaan atas kelalaian bersama yang diatur dalam Konvensi atau sesuai dengan hukum yang berlaku.

(viii) UNTUK BARANG BAWAAN YANG DIBAWAKAN PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL YANG DIOPERASIKAN OLEH MASKAPAI DARI BRASIL SAJA

Jika Anda adalah penduduk tetap Brasil dan bagasi Anda hilang saat Anda berada di luar tempat tinggal Anda, kami akan mengganti biaya darurat (barang kebersihan pribadi, pakaian dasar atau esensial) hingga jumlah berikut:

a) USD 75.00 per hari, jika Anda melakukan perjalanan dengan kelas bisnis, maksimal tiga (3) hari; dan
b) USD 50.00 per hari, jika Anda melakukan perjalanan di kelas ekonomi, maksimal tiga (3) hari.

Penggantian biaya darurat dapat dikurangkan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Anda berdasarkan ketentuan lain dalam Pasal 16 (III) Bagasi. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus mengajukan formulir secara online melalui https://www.qatarairways.com/en/baggage/mishandled.html atau di bandara.

IV. Keterlambatan dalam Pengangkutan Penumpang

(i) Jika Konvensi Montreal berlaku, batas tanggung jawab atas keterlambatan perjalanan Anda adalah 6.303 SDR (sekitar 7.700 EUR; 8.300 USD) per penumpang saja, kecuali kami dapat membuktikan bahwa kami dan pegawai serta agen kami telah mengambil semua langkah yang secara wajar dapat diharapkan untuk menghindari kerugian tersebut, atau bahwa langkah-langkah tersebut tidak mungkin diambil.

(ii) Batas maksimum tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat IV di atas tidak berlaku jika kerugian tersebut terbukti diakibatkan oleh suatu tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh kami, atau agen kami, dengan sengaja menyebabkan kerusakan atau secara sembrono dan dengan pengetahuan bahwa kerusakan mungkin akan terjadi asalkan dalam hal agen kami, mereka bertindak dalam lingkup pekerjaan mereka.

Pasal 17 - Batasan waktu untuk klaim dan tindakanPasal 17 - Batasan waktu untuk klaim dan tindakan

1. Batas Waktu Klaim

Tidak ada tuntutan hukum yang dapat diajukan dalam hal kerusakan pada Bagasi Terdaftar kecuali jika pihak yang berhak menerima bagasi tersebut segera mengajukan keluhan kepada kami setelah mengetahui kerusakan tersebut, dan paling lambat dalam waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan; dan dalam hal keterlambatan, kecuali keluhan diajukan dalam waktu 21 hari sejak tanggal bagasi tersebut diserahkan kepada Anda. Setiap keluhan harus diajukan secara tertulis dan dikirimkan dalam waktu yang telah ditentukan.

2. Batas Waktu Tindakan

Setiap hak atas kerugian harus dihilangkan jika suatu tindakan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun yang diperhitungkan sejak tanggal kedatangan di tempat tujuan, atau dari tanggal di mana pesawat seharusnya tiba, atau dari tanggal di mana pengangkutan berhenti. Metode penghitungan periode pembatasan harus ditentukan oleh hukum pengadilan yang memeriksa kasus tersebut.

Pasal 18 - Kondisi lainnyaPasal 18 - Kondisi lainnya

18.1 Pengangkutan Anda dan Bagasi Anda juga disediakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan tertentu lainnya yang berlaku atau diadopsi oleh Qatar Airways terkait dengan keselamatan operasional, ketepatan waktu, dan kenyamanan penumpang. Peraturan dan ketentuan ini adalah penting dan bervariasi dari waktu ke waktu. Hal ini menyangkut antara lain: pengangkutan anak di bawah umur yang tidak didampingi, penumpang cacat, wanita hamil, penumpang yang sakit, pembatasan penggunaan perangkat dan barang elektronik, pengangkutan barang berbahaya tertentu dan konsumsi minuman beralkohol dan rokok di dalam pesawat. Peraturan tentang masalah ini tersedia dari kami berdasarkan permintaan.

18.2 Kami mengizinkan hingga dua (2) anjing pemandu (termasuk anjing pemandu kejiwaan) di kabin penumpang penerbangan Qatar Airways (tanpa diperbolehkan menduduki kursi), secara gratis, untuk menemani penumpang dengan disabilitas pada rute-rute tertentu sebagaimana tercantum di bawah ini:

a) Amerika Serikat
b) Kanada
c) Negara-negara Uni Eropa
d) Inggris
e) Swiss
f) Brasil
g) Australia
h) India
i) Swiss
j) Georgia

Pada semua rute lainnya, anjing pemandu (termasuk anjing pemandu kejiwaan) akan diterima secara gratis sebagai bagasi terdaftar di dalam ruang kargo pesawat.

18.3 Jumlah anjing pemandu yang diizinkan, pemberitahuan bahwa Anda akan didampingi oleh anjing pemandu, serta persyaratan dan peraturan lokal yang berlaku (termasuk dokumen) untuk membawa anjing pemandu (termasuk anjing pemandu kejiwaan) bervariasi tergantung pada rute penerbangan Anda. Silakan kunjungi situs web kami www.qatarairways.com untuk detail spesifik sesuai dengan lokasi Anda. Jika Anda tidak menyediakan dokumen yang diperlukan, anjing pemandu Anda tidak akan diizinkan untuk dibawa ke kabin penumpang. Kami akan mengangkut anjing pemandu Anda di kompartemen kargo pada penerbangan tersebut secara gratis, asalkan Anda menyediakan kandang yang sesuai dan terdapat ruang yang tersedia.

18.4 Kami mungkin perlu memindahkan lokasi kursi Anda bila dibutuhkan untuk memastikan anjing pemandu Anda tidak menghalangi lorong atau area lain, seperti baris jalan keluar, yang wajib tidak terhalangi untuk memfasilitasi evakuasi keadaan darurat.

18.5 Dikarenakan persyaratan untuk memindahkan setiap jenis anjing berbeda, staf kami akan mengajukan pertanyaan untuk memastikan klasifikasi yang berlaku untuk anjing pemandu Anda. Anda harus check in setidaknya satu (1) jam sebelum waktu check in standar terlepas dari apa pun jenis anjing pemandu Anda.

18.6 Ketentuan berikut berlaku sehubungan dengan pengangkutan anjing pemandu:

(a) Anda harus memberitahu Kami setidaknya empat puluh delapan (48) jam sebelum keberangkatan terjadwal penerbangan Anda bahwa Anda berencana untuk didampingi oleh anjing pemandu.

(b) Anda harus menyediakan bukti baik pada saat reservasi atau pada saat check-in di bandara bahwa anjing yang akan menemani Anda adalah anjing pemandu dan terlatih (misal sebuah kartu identitas, serta dokumentasi atau tag tertulis lain).; dan

(c) Anda harus memberikan sertifikasi lain oleh dokter hewan berlisensi dari anjing pemandu Anda dan dokumen vaksinasi terbaru.

(d) Untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat:

i. Paragraf 18.6 (a) berlaku hanya jika penerbangan Anda dijadwalkan berlangsung delapan jam (8) atau lebih;

ii. Pasal 18.6 (b) tidak berlaku;

iii. Anda harus menyerahkan Formulir Transportasi Hewan Peliharaan Layanan dari Departemen Transportasi AS (US DOT) pada tanggal perjalanan, yang menyatakan kesehatan, perilaku, dan pelatihan anjing pemandu Anda.

iv. Anda harus menyediakan Formulir Pernyataan Pelepasan Tanggung Jawab dari Departemen Transportasi AS (US DOT) jika penerbangan Anda dijadwalkan berlangsung delapan (8) jam atau lebih, dengan menyatakan bahwa hewan peliharaan layanan tersebut tidak dapat buang air, atau dapat buang air dengan cara yang higienis.

v. Jika penerbangan Anda dipesan kurang dari empat puluh delapan (48) jam sebelum keberangkatan, Anda dapat menyerahkan Formulir Transportasi Hewan Peliharaan Layanan dari Departemen Transportasi AS (US DOT) atau tanggal keberangkatan yang membuktikan kesehatan, perilaku, dan pelatihan anjing pemandu Anda, serta Formulir Pernyataan Kebutuhan dari Departemen Transportasi AS (US DOT) di gerbang keberangkatan pada tanggal keberangkatan.

18.7 Syarat-syarat berikut berlaku terkait pengangkutan anjing pemandu kejiwaan:

(a) Anda wajib memberitahu Kami setidaknya empat puluh delapan (48) jam sebelum keberangkatan terjadwal penerbangan Anda bahwa Anda berencana untuk didampingi oleh anjing pemandu kejiwaan, terlepas dari lama penerbangan Anda;

(b) Anda harus menyediakan bukti pada saat pemesanan atau pada saat check-in di bandara bahwa anjing pendamping adalah anjing pemandu, telah sepenuhnya terlatih, dan berusia minimal empat (4) bulan (misalnya kartu identitas, dokumen tertulis lain, atau label). Ketentuan ini tidak berlaku jika Anda bepergian dengan penerbangan Qatar Airways yang beroperasi ke atau dari Amerika Serikat;

(c) Anda harus menyediakan sertifikat lain yang dikeluarkan oleh dokter hewan berlisensi yang merawat anjing pelayanan, serta dokumen vaksinasi terbaru; dan

(d) Surat keterangan yang ditandatangani, tidak lebih dari satu (1) tahun sejak tanggal penerbangan yang dijadwalkan, dari seorang profesional kesehatan mental yang berlisensi (seperti psikiater, psikolog, atau pekerja sosial klinis yang berlisensi), pada kertas kop surat profesional tersebut, yang menyatakan hal-hal berikut:

(i) Anda memerlukan anjing pemandu kejiwaan sebagai akomodasi untuk perjalanan udara Anda dan/atau untuk aktivitas di tujuan Anda; (ii) dokumen tersebut disediakan oleh tenaga kesehatan mental yang berlisensi dan penumpang berada di bawah perawatan tenaga kesehatan mental tersebut; dan

(iii) tanggal dan jenis lisensi profesional kesehatan mental yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di wilayah tempat lisensi tersebut diterbitkan.

(e) Untuk penerbangan ke dan dari Amerika Serikat:

(i) Anda diwajibkan untuk melakukan check-in satu (1) jam sebelum waktu check-in standar; (ii) Pasal 18.7(b) dan (d) tidak berlaku;

(iii) Anda harus menyediakan Formulir Pernyataan Pelepasan Tanggung Jawab dari Departemen Transportasi AS (US DOT) jika penerbangan Anda dijadwalkan berlangsung delapan (8) jam atau lebih, dengan menyatakan bahwa hewan peliharaan layanan tersebut tidak dapat buang air, atau dapat buang air dengan cara yang higienis.

(iv) Jika penerbangan Anda dipesan kurang dari empat puluh delapan (48) jam sebelum keberangkatan, Anda dapat menyerahkan Formulir Transportasi Hewan Peliharaan Layanan dari Departemen Transportasi AS (US DOT) atau tanggal keberangkatan yang membuktikan kesehatan, perilaku, dan pelatihan anjing pemandu Anda, serta Formulir Pernyataan Kebutuhan dari Departemen Transportasi AS (US DOT) di gerbang keberangkatan pada tanggal keberangkatan.

18.8 Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anjing pemandu Anda (termasuk anjing pemandu kejiwaan) tidak melakukan perilaku yang mengancam atau mengganggu di gerbang atau di dalam pesawat, seperti menggeram, menggeram dengan gigi terkatup, melompat ke arah, atau mencoba menggigit orang lain. Kami berhak meminta anjing pemandu Anda (termasuk anjing pemandu kejiwaan) untuk diikat dengan tali pengikat, tali leher, atau cara lain yang aman di area bandara yang dimiliki, disewa, atau dikendalikan oleh Kami, serta di dalam pesawat. Jika anjing pemandu Anda (termasuk anjing pemandu kejiwaan) melakukan perilaku tersebut, Kami mungkin perlu menempatkan anjing pemandu (termasuk anjing pemandu kejiwaan) di kompartemen kargo, tanpa biaya tambahan bagi Anda, asalkan Anda menyediakan kandang yang sesuai dan ada ruang yang tersedia.

Pasal 19 - InterpretasiPasal 19 - Interpretasi

Judul setiap pasal dalam Syarat dan Ketentuan Pengangkutan ini hanya untuk kemudahan dan tidak boleh digunakan untuk menafsirkan teks.

Pasal 20 - Perubahan dan pengabaianPasal 20 - Perubahan dan pengabaian

Tidak ada karyawan, agen, atau perwakilan dari Carrier yang berwenang untuk mengubah, memodifikasi, atau mengabaikan ketentuan apa pun dalam Syarat dan Ketentuan Pengangkutan ini.

Diperbarui: Mei 2025

Persyaratan ini disusun dalam bahasa Inggris, Arab, dan bahasa lainnya. Jika terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian antara persyaratan dalam versi bahasa Inggris dari Persyaratan ini dengan persyaratan dalam bahasa lain, maka versi bahasa Inggris yang akan berlaku sejauh pertentangan atau ketidaksesuaian tersebut.